Share ke media
Opini Publik

Pertambangan Ilegal Merusak, Liberalisasi SDAE Semakin Kuat

14 Nov 2022 10:00:54371 Dibaca
No Photo
gambar ilustrasi : Liputan6.com - Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Berau yang Mulai Terang-terangan - 27 Apr 2021

Samarinda - Kalimantan Timur memang terkenal dengan kaya SDAE terutama emas hitam (batu bara). Sehingga provinsi ini tidak lepas dari aktifitas pertambangan dan  menjadi penopang utama perekonomiannya. Namun sayang seribu sayang, belakangan ini media banyak memberitakan terkait menjamurnya illegal meaning (tambang ilegal). Mirisnya lagi, aktifitas tambang ilegal ini menjarah daerah pemukiman penduduk hingga kawasan hutan lindung. 

Salah satunya yang berada di Kutai Timur. Mengutip dari kaltim.antaranews.com, 3/11/2022, bahwa anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir minta Dinas Kehutanan setempat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, karena tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung.

Pertambangan ilegal ini tentu sangat merugikan pemerintah daerah. Karena mereka tidak membayar royalti berupa pajak kepada daerah. Sementara kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat parah. Terutama lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa dilakukan reklamasi.

Selain itu, ruas jalan baik di perkotaan maupun pedalaman mengalami kerusakan karena dilintasi truk-truk bertonase tinggi terutama truk pengangkut batu bara yang lalu-lalang melintas di jalan umum pada malam maupun siang hari.

Rumah-rumah warga yang dekat lokasi pertambangan banyak mengalami kerusakan ringan hingga berat. Dampak dari pertambangan juga menyebabkan banjir yang semakin meluas hingga ke pusat kota karena alih fungsi lahan ke pertambangan. Apalagi yang ditambang adalah hutan lindung. Tentu menimbulkan kerusakan yang lebih parah lagi. Juga, akibat pertambangan ilegal ini masyarakat harus kehilangan lahanat pertanian

Demikianlah sekelumit gambaran kerusakan yang ditimbulkan tambang. Kerusakan lingkungan kian meradang karena berbagai pengerukan dan hampir seluruh proses penambangan terbuka melalui beberapa tahapan pengeboran, peledakan, pemilahan, pengangkutan, dan penggerusan batuan bijih. dilakukan tanpa memedulikan aspek lingkungan maupun lahan. Sehingga tidak heran jika kerusakan akibat pertambangan baik legal terlebih lagi ilegal  ini sangat besar.

Tentu menjadi tanya kita bersama, kenapa hal ini terus terjadi dan semakin merebak bak jamur di musim hujan? Padahal harusnya rakyat menikmati dari kekayaan alam tersebut. Nyatanya justru menikmati kerusakan akibat kerakusan para kaum kapital dalam mengeruk kekayaan tersebut.

Problem Tambang Akibat Salah Kelola SDAE

Persoalan tambang dengan segala dampak negatif yang ditimbulkannya di tengah masyarakat adalah persoalan serius yang dihadapi masyarakat Kaltim. Adanya IUP yang dikeluarkan penguasa kepada pengusaha menjadikan mereka bebas mengeruk SDAE yang ada tanpa peduli dampak buruk bagi rakyat. Apalagi perijinan diambil aloh pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menindak perusahaan tambang baik legal apalagi ilegal yang melanggar hukum. Hal ini cukup menunjukkan liberalisasi di sektor SDAE yang mendapatkan payung hukum melalui UU, menjadi pondasi atas legalnya pengerukan kekayaan alam milik rakyat. Padahal jelas dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tapi nyatanya kekayaan alam berupa barang tambang tersebut bukan untuk rakyat. Justru sebaliknya menimbulkan keburukan bagi rakyat akibat berlepas tangannya penguasa dalam pengelolaannya. Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme, peran penguasa dimandulkan. Sehingga penguasa hanya sebatas regulator dan fasilitator. Bahkan tak sedikit dari mereka yang terlibat dalam aktifitas pertambangan dan turut mengundang para investor untuk mengeruk kekayaan alam di negeri ini dengan dalih mendapatkan keuntungan dari pajak dan royalti semata. Jelas dalih tersebut terbantahkan dengan berbagai dampak buruk yang diakibatkan tambang.

Dalam kapitalisme juga kepemilikan umum yang didalamnya termasuk SDAE bebas dimiliki siapa saja. Apalagi mereka yang memiliki modal besar. Sehingga siapapun boleh memiliki dan mengeksploitasi tambang sesukanya tanpa peduli akibat bagi masyarakat dan lingkungan. Termasuk bebas dikelola oleh asing yang justru menyebabkan SDAE tambang dikuasai asing dan menjadi jalan untuk menjajah tanah air. Jadi tak heran jika semakin menjamurnya pertambangan baik berbadan hukum (legal) maupun tidak (ilegal). Inilah bukti akibat dari salah kelola SDAE dalam sistem kapitalisme yang menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, asing dan aseng.

Sementara masyarakat makin miskin. Hanya mendapat ‘debu’ tambang. Bekerja sebagai buruh yang diperas tenaganya dan menderita karena banjir, longsor, kekeringan, kehilangan lahan pertanian. Bahkan harus kehilangan nyawa akibat kerusakan yang disebabkan oleh tambang.

Islam Mengelola Sumber Daya Alam Sesuai Syariat

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan individu, swasta bahkan asing menguasai sumber daya alam yang tak terbatas jumlahnya. Sehingga menimbulkan berbagai kefasadan. Syariah Islam memandang hutan, air dan energi  yang berlimpah merupakan milik umat. Rasulullah Saw bersabda : “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (H.R. Ahmad).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa tambang adalah representasi dari api. Dalam pandangan Islam, barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola negara untuk diberikan hasilnya kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadits tersebut, Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul SAW meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat : “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)”. Rasul SAW kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya.” Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus-menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Sikap pertama Rasul SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir, Rasul SAW mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum.

Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, Ia menarik kembali pemberian itu. Namun untuk tambang-tambang terbatas boleh dimiliki individu dengan ketentuan tidak membawa kemudhorotan bagi masyarakat sekitar.

Meskipun SDA terbatas atau tak terbatas tentunya dilarang dikuasai asing. Apalagi merugikan masyarakat dan menyebabkan penjajahan asing. Kekayaan alam termasuk tambang batubara, Migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah Swt kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan. Allah Swt berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah :29)

Selain itu, dalam Islam pelaksanaan pertambangan wajib menghindari kerusakan, antara lain: kerusakan ekosistem darat dan laut. Pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air). Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya. Menyebabkan polusi udara dan ikut mempercepat pemanasan global. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar. Mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Serta kerusakan lainnya.

Sehingga dalam pelaksanaan pertambangan (sebelum dan sesudah) maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan syariah. Kegiatan pertambangan diawali dengan proses studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders). Kemudian dilaksanakan dengan ramah lingkungan (green mining). Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi. Kalaupun harus bekerjasama dengan perusahaan tertentu, hanya sebatas menggunakan jasanya saja, bukan sebagai pemilik. Mereka akan dibayar sesuai dengan jasa yang digunakan. Sehingga semua proses mulai dari pemilihan lokasi, aktivitas eksplorasi, distribusi, sampai pemulihan pasca tambang selalu dalam pengawasan ketat pemerintah. Sehingga pemerintah bebas menyalurkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau bahkan gratis.

Demikianlah Islam telah mengatur secara tegas tata cara pengelolaan SDA. Visi pengelolaannya didasarkan pada mindset bahwa SDA adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara, dan hasilnya diperuntukkan kesejahteraan rakyat.

Wallahua’lam Bishowab

Oleh : Meltalia Tumanduk, S. Pi (Pemerhati Masalah Sosial)

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi, redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.