Buntut panjang gugatan Asnar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Asnar salah satu bakal calon (Balon) rektor Universitas Mulawarman (Unmul) mengungat proses pemilihan rektor lantaran menduga adanya kecurangan.
Gugatan yang dilayangkan sejak 7 Agustus lalu, akhirnya dikabulkan pada Kamis, 3 Januari 2019. Meskipun belum mendapatkan salin hasil putusan namun Asnar membenarkan hal itu.
“Iya betul, semua gugatan saya mengenai Pilrek kemarin dikabulkan oleh PTUN Samarinda,” ucap Asnar saat dikonfirmasi via telepon celuler pada, Senin (8/1/19) siang
Salah satu gugatan yang dikabulkan sebut Asnar, pengadilan dalam putusannya memerintahkan Unmul untuk melakukan pemilihan ulang. Jelas saja ini menjadi kabar mengejutkan untuk kampus pelat merah di Samarinda.
Saat ini Unmul tengah menetapkan Prof. Masjaya sebagai rektor Unmul dalam rapat senat tertutup yang berlangsung Kamis (11/10/2018) lalu dan menang secara aklamasi. Pun demikian, Masjaya telah dilantik untuk memimpin Unmul masa jabatan 2018-2022.
Dikonfirmasi terpisah, M. Ihwan, Humas Unmul enggan berkomentar mengenai hasil putusan PTUN. Pasalnya mengenai proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yakni dekan Hukum.
Sementara itu Mahendra Putra Kurnia (Dekan Hukum) yang juga selaku sekretaris panitia pemilihan rektor juga enggan berkomentar panjang
“Semua masih dalam pembahasan dan proses diskusi, kami belum bisa bicara banyak karena masih bulatkan sikap,” sebutnya dikonfirmasi via Whatsapp. (Jif)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru