Share ke media
Politik

PKB Kukar merasa “dipermalukan”, status Tahanan Kota KM dirasa janggal

18 Aug 2022 12:00:18817 Dibaca
No Photo
Terdakwa KM sedang mengikuti rapat di DPRD Kukar beberapa waktu lalu setelah menyandang status "tahanan kota" oleh PN. Tenggarong

 Meski perhelatan politik baru akan digelar Tahun 2024, namun gonjang-ganjing dan suhu politik sudah menghangat. Perang kepentingan dan adu strategi sudah mulai ditebar kesegala arah. Sudah menjadi rahasia umum, saling sandra, jegal dan bantai dianggap lumrah dimata mereka yang berada diranah politik dan dengan enteng seolah bukan barang tabu mengungkapkan “biasa aja itu, namanya juga politik!” 

Yang cukup menita perhatian publik di Kukar adalah fenomena yang dirasakan oleh PKB Kukar. Partai besutan Cak Imin itu, diterpa prahara. upaya pergantian Wakil Ketua DPRD Kukar dari Sdr. Siswo Cahyono kepada Sdr. Khoirul Mashuri, penuh drama dan mulai memakan korban. 

belum selesai disitu, muncul lagi polemik Pergantian Ketua DPC PKB Kukar dari Puji Hartadi kepada Untoro Raja Bulan yang sampai saat ini masih bersengketa “berstatus quo”., diperparah lagi dengan status Sdr. KM selaku Anggota DPRD Kukar dari fraksi PKB yang tengah tersandung kasus pidana pemalsuan dokumen, yang diancam dengan Pasal 263 KUHP, juga menambah ramainya orkestra politik di kampong etam.

Dikutip dari Kaltimedia.com, Ketua Fraksi PKB DPRD Kukar – Hamdiah mengaku tidak enak dan khawatir “marwah” PKB menjadi tercoreng dengan status Sdr. KM yang datang bekerja, padahal sedang menjalani tahanan kota. 

“jikalau sudah memang statusnya begitu, dan beliau (Red : Sdr. KM) masih datang  atau aktif bekerja, kami juga menjaga keamanan, masih berkeliaran luar rumah” kata Hamdiah. 

“Kami menjaga marwah PKB saja, agar keberadaan partai (Red. PKB) tetap kondusif… jangan sampai nama PKB kedepannya menjadi tidak akan enak didengar…” imbuh Hamdiah.

Dikatakan Hamdiah, hal-hal tersebut mendorong Fraksi PKB DPRD Kukar sebagai perpanjangan tangan Partai, melayangkan surat No. 14/F-PKB/DPRD/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang pada intinya meminta kepada Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid agar segera memberhentikan sementara Sdr . KM sebagai anggota DPRD Kukar.

Terpisah, Denny Ruslan selaku Administratur Utama, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) ketika dikonfirmasi awak DigitalNews.id melalui sambungan WA, menuturkan bahwa mengenai status tahanan Kota sdr. KM, seperti yang ramai pergunjingkan itu, Denny menuturkan bahwa berdasarkan penelusurannya pada situs resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN. Tenggarong untuk perkara No. 302/Pid.B/2022/PN.Tgr atas nama KM dan IR pada kolom Detil Penahanan   tidak ditemukan adanya status tahanan kota   oleh Hakim PN Tenggarong. Yang ada jelas tertera adalah   Tahan Rutan  bukan Tahanan Kota, sesuai penetapan tanggal 27-07-2022, ditahan mulai tanggal 27-07-2022 sampai dengan tanggal 25-08-2022. Dan kemudian perpanjangan pertama oleh Ketua PN.Tgr berdasarkan penetapan tanggal 15-8-2022 juga statusnya Tahanan Rutan mulai tanggal 26-08-2022 sampai 24-10-2022. 

Denny mengaku akan segera menyampaikan laporan-pengaduan terkait hal tersebut kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan KPK-RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta patut diduga pula adanya perilaku koruptif dalam proses penanganan perkara Nomor : 302/Pid. B/2022/PN.Tgr tersebut  

“...saya sudah telusuri SIPP PN. Tenggarong dan jejak digitalnya juga sudah saya dapatkan, bahwa tidak ada status tahanan kota bagi sdr. KM dan IR, sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada status tahanan kota..!, yang ada dan jelas tertera adalah Tahanan Rutan.. kok sdr. KM bisa berkeliaran diluar seperti yang ramai pergunjingkan itu. Maka kami akan membuat laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta KPK untuk segera memeriksa Hakim PN. Tenggarong yang menangani perkara tersebut, mengingat banyaknya kejanggalan dalam proses hukum sdr. KM ini..” ujar aktivis anti korupsi itu menutup pembicaraan.   

*#dr/18/08/2022