Digital News - Jakarta - Pledoi terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dibacakan secara pelan salah satunya, ”menolak adanya kesan tidak kooperatif dengan penyidik KPK saat terdakwa Setya Novanto berada rawat inap di Rumah sakit, bahkan Bimanesh menyatakan bahwa dirinya sangat dibutuhkan oleh pasien-pasiennya karena dokter jantung termasuk dokter yang hanya berjumlah ratusan orang dibandingkan jumlah pasien yang sangat banyak,” ujar Bimanesh saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jum’at (6/7/2018).
Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan sebelumnya yakni enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (red/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru