Share ke media
Politik

Preseden Buruk, Bupati Berau Harus Berurusan dengan Polisi.

12 Jun 2018 07:00:011116 Dibaca
No Photo
Photo Bupati Berau - H. Muharram bersama Isran Noor (Calon Gubernur Kaltim No. urut 3); H. Muharram, Hadi Mulyadi (Calon Wakil Gubernur Kaltim No. urut 3) bersama pendukungnya dirumah kediaman pribadi H. Muharram, Jln. Albina. Tg. Redeb, Berau.

DigitalNews – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Berau, setelah sebelumnya dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Senin, (4/6/2018) secara resmi melimpahkan kasus pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan oleh Bupati Berau Muharram (terlapor) kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Berau, untuk ditindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Marak diberitakan sebelumnya dibeberapa media, cetak, online bahkan media Sosial (medsos) bahwa Bupati Berau Muharram harus berurusan dengan Pihak Kepolisian sebagai terlapor, terkait dugaan pelanggaran dengan sengaja dan sadar mengajak warga untuk memilih Paslon Gubernur Kaltim No. 3 (Isran Noor – Hadi Mulyadi) yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2018 dikediaman pribadi Muharram, Jln. Albina, Tanjung Redeb, Berau. 

Baca Juga : Ironis, Fasilitas Negara dipakai Kampaye Pilgub. Apa tindakan Bawaslu?

Kasat Reskrim Polres Berau AKP. Darma Sena membenarkan telah menerima laporan Panwaslu Berau terkait pelanggaran aturan Pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Berau Muharram sebagai terlapor, tanpa izin cuti. 

Baca Juga : Akademisi Unmul : Gubernur Tegur Plt. Bupati Kukar, Terkait Asset untuk Kepentingan Kampanye Paslon

Berawal dari Sdr. Ajad Sudrajat  (Saksi Pelapor) pada hari Kamis (24/5/2018) pukul 03.00 dini hari, membuka Facebook PKS Berau, selanjutnya melihat ada video berjudul “sambutan H. Muharram dalam kampanye pasangan nomor 3” dan beberapa salah satunya photo Bupati Berau H. Muharram berdua dengan Calon Gubernur Kaltim Nomor urut 3 (Isran Noor) sedang mengacungkan 3 jari.  via WA, Photo tersebut kemudian dikirimkan Saksi Pelapor kepada Ketua Panwaslu Kab. Berau (Ibu Nadirah), sambil bertanya “Kalau kepala kampung, kepala daerah foto begini bolehkah bu?” dijawab Ibu Nadirah “buat laporan aja pak ke Panwas saya tggu..” kemudian dijawab Saksi Pelapor “siap bu” lanjut ditambahkan lagi oleh Ibu Nadirah “dilengkapi nanti syarat formil dan materiil ya..” Saksi Pelapor bertanya lagi dengan nada meminta kepastian “sebenarnya begitu boleh apa nda bu ya” dijawab oleh Ibu Nadirah singkat “Nd boleh pak.” 

Pada rabu,(30/5/2018) tiba-tiba Ajad Sudrajat mendapat surat panggilan dari Panwaslu Berau sebagai saksi dan selanjutnya pada Kamis, (31/5/2018) Ajad Sudrajat diperiksa sebagai saksi di Sekretariat Panwaslu Kab. Berau di Jln. H. Isa 3, Tanjung Redeb. 

Diberitakan juga bahwa Polres Barau telah memeriksa para saksi antara lain Ajad Sudrajat, Setyawati (Panwascam) dan Muhammad Abdul Basyir (Swasta) dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (dr)