Share ke media
Opini Publik

Pro Seks Bebas Di balik Edukasi Kespro PP 28/2024

29 Aug 2024 04:59:28224 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : obsessionnews.com - PP 28/2024 Dapat Legalkan Seks Bebas Bertentangan UU Pendidikan - 8 Agustus 2024

Samarinda - Terbitnya Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Peraturan ini disebut dapat memberikan edukasi Kesehatan Reproduksi (Kespro) bagi para remaja sejak dini. Di sisi lain, peraturan ini seakan memberikan izin kepada anak sekolah dan remaja melakukan hubungan seksual.

Sebut saja pasal 103 ayat (4) poin e dalam PP 28/2024. Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”

Pasal ini dinilai mengindikasikan supaya anak sekolah tahu cara berhubungan tanpa hamil dan tidak terkena penyakit. Ini sama saja pemerintah memfasilitasi hubungan di luar pernikahan.

Tidak bisa dipungkiri kebijakan ini sebenarnya pro seks bebas yang penting aman. Tanpa PP tersebut sudah banyak terjadi kerusakan akibat seks bebas. Misal, banyak aborsi karena kehamilan di luar nikah (KTD), dispensasi nikah karena hamil duluan, bahkan kasus kriminalitas terjadi diawali dengan kasus-kasus seks bebas.

Keluarnya PP 28/2024 membuktikan pemerintah telah sewenang-wenang membuat peraturan. Peraturan kontrolversial buatan manusia solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme.

Penyediaan kontrasepsi akan mengantarkan liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan mengantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Oleh karena itu, negara seharusnya fokus dalam penyelesaian akar masalah. Salah besar dengan penyediaan alat kontrasepsi agar seks yang sehat, tapi yang sangat penting adalah menerapkan sistem pergaulan Islam. Negara harus menerapkan rambu-rambu agama terkait pergaulan lawan jenis hingga penerapan hukuman tegas pelaku zina. Ini yang seharusnya ditanamkan kepada pelajar melalui sistem pendidikan sehingga mereka gaul syar’i dan takut gaul bebas.

Pelajar atau remaja akan paham perbuatan zina masuk dalam kelompok dosa besar yang tidak mudah diampuni. Peringatan keras dalam Islam bukan hanya pada perbuatan zina, tapi juga pada perbuatan-perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana dinyatakan dalam surah al-Isra’ ayat 32:

”(janganlah kau mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk”.

Islam sangat tegas dan keras terhadap seks bebas. Masyarakat yang terbentuk harus diliputi kesucian, tidak didominasi orientasi seksual dan terwujud produktivitas generasi karena energinya tidak terlemahkan dengan perilaku merusak seks bebas. Caranya, semua pintu ke arah seksualitas ditutup rapat, kecuali dalam hubungan pernikahan.

Dalam keluarga, sekolah dan masyarakat ditanamkan menutup aurat, batasan tegas pergaulan islami, larangan khalwat-ikhtilath dan interaksi laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah yang bisa tolong menolong.

Budaya nasihat harus melekat agar pelaku seks bebas tidak merasa nyaman dan menularkan keburukannya. Harus dihilangkan peluang khalwat dan diberi sanksi untuk pelanggaran, harus ditegakkan sanksi keras bagi pelaku zina sesuai syariat untuk pelaku.

Negara juga wajib memastikan tidak beredar dan berkembang pemikiran liberal yang mengatasnamakan hak asasi, kesetaraan dll yang cenderung menganggap kemaksiatan besar seks bebas seolah pilihan pribadi, selama dipilih dengan kesadaran konsekuensi maka tidak masalah bahkan difasilitasi dengan alat kontrasepsi. Astaghfirullah!

Oleh: Rahmi Surainah, M. Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin