Share ke media
Populer

PROYEK 17,4 MILYAR, BELUM SEUMUR JAGUNG SUDAH AMBRUK

26 Jan 2020 02:00:532171 Dibaca
No Photo
Gambar Kiri - Sebagian titik Tembok turap beton yang ambruk; Gambar Kanan - Retakan yang terjadi disana-sini pada pekerjaan timbunan dan soil semen

Bak kata pepatah : “Belum seumur jagung”, Proyek jalan yang menjadi akses dua kecamatan dihulu Kukar, menelan anggaran Rp. 17,4 Milyar “AMBRUK”. 

Dewan Pimpinan Cabang - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKIKab. Kukar  mensiyalir proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan dicurigai ada pat-guli-pat.  Pantauan Tim Investigasi LAKI, pada sabtu (18/01) dilokasi proyek yang terletak diantara Kecamatan Muara Wis dan Kecamatan Kota Bangun, Kukar tersebut, terungkap fakta bahwa beberapa titik pekerjaan pasangan batu pada turap beton mengalami kerusakan parah alias ambruk dan beberapa titik lainnya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan hanya menunggu waktu untuk ambruk juga.  Selain itu  terjadi juga retakkan disana-sini pada pekerjaan timbunan dan soil semen yang merupakan item mayor pada pekerjaan badan jalan tersebut,  tidak kalah parahnya. 

“Kondisi dilapangan sangat parah dan memprihatinkan. Beberapa pekerjaan turap pasangan batu pada pekerjaan beton mengalami ambruk dan beberapa titik lainnya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mungkin hanya menunggu waktu saja untuk ambruk juga. Selain itu ditemukan  pula retakan disana-sini pada pekerjaan timbunan dan soil semen dari badan jalan tidak kalah parahnya, serta beberapa item pekerjaan lain yang diduga dikerjakan secara asal-asalan” ujar Denny Ketua LAKI Kukar biasa sapa kepada DigitalNews (minggu 26/01). 

Proyek yang dikerjakan oleh PT. MSB – beralamat di Tenggarong dan diawasi oleh konsultan supervisi PT. TGK – dari Samarinda itu, didanai dengan APBD Kukar TA. 2019. Bahwa dengan kenyataan yang ada, patut diduga telah terjadi praktek koruptif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), angka 1 dan angka 2, dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

“Melalui surat No. 019/B.Info/DPC-LAKI/Kukar/01/2020 tgl. 20/01/2020, LAKI telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi secara resmi kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kukar, khususnya PPK (sdr. YI) dan pihak terkait lainnya, termasuk PT. TGK dan PT. MSB, namun sampai saat ini, tidak ada respon apapun. Oleh karenanya berbekal fakta, data, para saksi dan alat bukti yang ada pada kami, LAKI akan segera membawa kasus tersebut keranah hukum” pungkas Denny.  (Red/dr)