Share ke media
Hukum

Proyek Pembangunan Gedung Ekraf mangkrak, KTP resmi laporkan ke Kejati Kaltim

03 Sep 2023 03:00:031075 Dibaca
No Photo
penampakan bangunan gedung ekraf yang mangkrak berlokasi dikawasan CBD Tenggarong - dibelakang bangunan Landmark Kota Tenggarong (Eks Patung Naga)

Tenggarong – satu lagi laporan dugaan tipikor di Kukar masuk keranah hukum. Komite Transparansi Pembangunan (KTP) resmi memasukan laporan-pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) atas kegiatan Pembangunan Gedung Ekraf yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinas PU Kukar) Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang sudah menelan biaya puluhan miliar itu, kini dalam kondisi “mangkrak”.

Denny Ruslan selaku Administrator Utama KTP Ketika dikonfirmasi DigitalNews.id melalui panggilan Whatsapp membenarkan bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu, secara resmi telah menyampaikan laporan-pengaduan dugaan tipikor kepada Kejati Kaltim, terkait proses Pembangunan Gedung Ekraf yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan sejak TA 2020, 2021 dan 2022 oleh Dinas PU Kukar.

“… benar kami (red. KTP) telah menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan tipikor terkait proyek Pembangunan Gedung Ekraf berlokasi di seputar kawasan CBD Tenggarong yang “mangkrak” melalui surat kami Nomor : 055/KTP-Lapdu/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, saat ini sedang berproses di Kejati Kaltim…” kata Denny Ruslan, singkat.

Ketika ditanya terkait substansi dan materi laporan, Denny Ruslan enggan membeberkan, dengan alasan sudah menjadi domain pihak Kejati Kaltim.

“…. Kalau menyangkut materi laporan, tidak bisa saya sampaikan disini, karena itu sudah menjadi domainnya Pihak Kejati Kaltim yang menangani kasus tersebut, jadi silahkan konfirmasi ke Pihak Pidsus Kejati Kaltim saja…” tambah Denny Ruslan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan, SH., MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Indra Thimoty, SH., MH Ketika dikonfirmasi DigitalNews.id di Kantor Kejati Kaltim, Jln. Bung Tomo, Samarinda Seberang, membenarkan bahwa pihaknya ada menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Masyarakat terkait dugaan tipikor kegiatan pembangunan Gedung ekraf di Tenggarong yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kukar.

“…ya benar ada laporan pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan tipikor pembangunan Gedung ekraf di Tenggarong yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kukar. Lapdunya baru saja masuk, jadi masih kami teliti, tunggu saja perkembangannya…” ujar Indra Thimoty.

Untuk diketahui bahwa pada tahap awal pembangunan Gedung ekraf tersebut secara fisik TA. 2021 pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan telah dibayar 100%  sebesar Rp.12.947.470.461,28 yang dikerjakan oleh PT. MLM yang berdomisili di Samarinda. kemudian pada TA. 2022 Pemkab Kukar melalui Dinas PU melanjutkan Pembangunan Gedung Ekraf dengan kontrak Rp. 9.836.184.676,51 yang didapatkan oleh PT. DAS - berdomisili juga di Samarinda. Namun dalam pelaksanaannya ternyata PT. DAS tidak mampu menyelesaikan lanjutan pembangunan Gedung ekraf tersebut, sehingga putus kontrak dengan volume pekerjaan sebesar 32,183 % dengan total pembayaran sebesar 32,183% x Rp. 9.836.184.676,51 = Rp. 3.165.579.314,00.

ditengarai bahwa pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut sejak awal pembangunan TA. 2020 sampai dengan mangkraknya pekerjaan di TA. 2022 dilaksanakan oleh satu orang berinisial L dengan meminjam perusahaan-perusahaan orang lain. diduga tidak hanya proyek pembangunan ekraf, namun beberapa proyek yang ditangani oleh L juga mangkrak, seperti pembangunan gedung pencak silat, di Tenggarong dan lain-lainnya. 

Namun yang mengherankan, mengapa L selalu dipercaya untuk mengerjakan proyek-proyek dengan anggaran yang cukup besar di Pemda Kukar? informasi yang berkembang dikalangan kontraktor penyedia jasa, bahwa L adalah merupakan orang dekat dilingkaran penguasa. walahualam.

(*dr//)