Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Ditunda, Persetujuan APBD 2023 Belum Dicapai

13 Jul 2024 04:00:0331 Dibaca
No Photo
Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah.

Digitalnews - Sangatta - Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim harus ditunda karena tidak memenuhi kuota dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir.

Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dengan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, serta anggota DPRD dan unsur Forkopimda, sempat terhenti karena tidak memenuhi syarat kehadiran minimal dua per tiga dari total anggota dewan.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah, sesuai dengan tata tertib DPRD, rapat harus dihadiri minimal 2 per 3 jumlah anggota dewan untuk mengambil keputusan yang sah. Namun, pada rapat kali ini, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum yang dibutuhkan.

“Kami mengusulkan untuk menskor rapat selama 10 menit guna memungkinkan teman-teman dewan yang masih memungkinkan untuk hadir atau mengikuti lewat zoom, kecuali yang DL atau sedang sakit,” kata Agusriansyah.

Ia juga menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini, mengacu pada regulasi yang mengharuskan persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Proses ini merupakan respon yang buruk jika terus tertunda, mengingat semua tahapan sudah dilalui termasuk rekomendasi LKPJ dan pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Agusriansyah berharap agar rapat dapat segera dilanjutkan untuk menyelesaikan persetujuan APBD 2023, tanpa perlu memperpanjang waktu untuk pembahasan yang terlalu detail.

“Regulasi memberikan fleksibilitas yang cukup dalam proses ini, kita hanya perlu mencapai persetujuan yang sesuai dengan ayat-ayat yang ada,” pungkasnya.ADV