Kutai Timur - Rapat Paripurna ke-XVII DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Dengan persetujuan ini, Raperda tersebut disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Kutai Timur.
Rapat yang dihadiri oleh 29 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur ini juga menjadi tanda kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah. “Dengan kehadiran dan tanda tangan 29 anggota DPRD, kami buka Rapat Paripurna ini untuk umum,” ungkap Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah.
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dan kesiapsiagaan terhadap potensi bahaya kebakaran, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
DPRD Kutai Timur bersama Bupati Kutai Timur berharap, dengan disahkannya Perda ini, langkah-langkah penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dapat diimplementasikan dengan lebih maksimal demi keselamatan warga.(SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru