Share ke media
Hukum

RDP DPRD Kukar, Bahas Penyaluran Bibit Sapi Bermasalah

27 Sep 2022 01:00:34398 Dibaca
No Photo
M Alif Turiadi (baju putih) saat memimpin RDP bersama kontraktor, Distanak Kukar dan kelompok tani, terkait penyaluran bibit sapi ternak. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, kontraktor penyedia bibit sapi dan 5 ketua kelompok tani (poktan), membahas pengadaan bibit sapi tahun 2021 yang bermasalah.


Kelima poktan yang hadir merupakan penerima bibit ternak sapi, dari 11 poktan yang menerima bantuan lewat dana aspirasi yang dikucurkan oleh anggota DPRD Kukar.


Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kukar M Alif Turiadi,  didampingi Wakil III DPRD Kukar Siswo Cahyono dan anggota DPRD Kukar Suyono mengatakan, pangkal permasalahan terletak dari sapi yang sudah disalurkan kepada poktan yang  mencapai 98  ekor. Sapi-sapi tersebut tidak bisa dibayarkan karena menurut Distanak Kukar, kontraktor sudah melakukan wanprestasi.


Alasannya, setelah diberi waktu pengadaan 90 hari ditambah adendum selama 50 hari, pihak kontraktor tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dari 232 sapi yang harus didatangkan, yang      sesuai kontrak dan terlaksana hanya 98 ekor.


“Kita mencarikan solusi terkait persoalan sapi yang sudah didistribusikan ke petani, belum lagi yang mati dan kriteria tidak memenuhi standar,” ujar M Alif Turiadi, Senin (26/9/2022).


RDP memunculkan satu solusi yang bisa digunakan. Salah satunya menjadikan utang, seperti usulan yang diajukan Bapenda, yang saat RDP hadir bersama Bappeda Kukar. Dengan catatan, ada perhitungan dari beberapa pihak yang berkompeten.


Alif menambahkan, ini akan segera dibahas dan dievaluasi bersama Inspektorat Kukar. Ketika memang sudah ada jadwal pembayarannya, baru akan disediakan dananya.


Karena sapi yang terlanjur dibagikan kepada poktan, akan ditarik kembali oleh kontraktor. Langkah ini tentu akan ditolak  Poktan dan para anggota DPRD Kukar yang telah memberikan dana aspirasi dalam bentuk bibit ternak sapi.


Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar Aji Gazali Rahman, mengatakan, kontrak diputus karena kontraktor wanprestasi. Sehingga jika dibayar akan berpotensi masalah hukum.


“Disini belum bisa diputuskan, masih dicarikan solusinya, dari inspektorat, BPK, BPKAD dan bagian hukum, kalau dibolehkan, untuk dibayar ‘kan sebagai utang,” ujarnya.


Gazali mengatakan, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,4 miliar. Jumlah itu untuk pengadaan 232 ekor bibit ternak sapi, tetapi yang memenuhi kriteria hanya 98 ekor.


“Banyak yang tidak memenuhi syarat sesuai kontrak,” ungkap Gazali.


Diketahui, 5 poktan yang menerima 98 ekor bibit ternak sapi berasal dari Kecamatan Marangkayu, Loa Janan, Samboja dan Sebulu. (adv/afi)