Share ke media
Opini Publik

Rokok di antara Peringatan dan Pendapatan

28 Oct 2024 04:17:3538 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : berita.murianews.com - Peringatan Bahaya Rokok Diperbesar, Praktisi Ekonomi: Tak Efektif - 3 Agustus 2024

Samarinda - Penjualan rokok di Kalimantan Timur (Kaltim) terus melesat sejak kehadiran IKN. Pasalnya puluhan ribu pekerja konstruksi pekerja IKN mengonsumsi rokok, ditambah buruh kebun kelapa sawit, pertambangan, dan pabrik industri. Namun dikabarkan tak semua rokok yang dikonsumsi itu melalui proses peredaran dan penjualan legal.

Menurut Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Junanto terdapat 1,5 juta batang rokok yang disita hingga September 2024. Hal ini menunjukkan, cukai rokok sangat potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu akan terus ditegakkan aturan dalam mendukung pabrikan lokal legal untuk mengisi pangsa pasar. Pasalnya dari peredaran rokok pabrikan legal itu terdapat kewajiban pemungutan cukai dengan potensi Rp 324 miliar.

Di tengah penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan, di sisi lain pemerintah demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menjadikan rokok sebagai komoditi. Peringatan bahwa rokok membunuhmu, dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin tidak berpengaruh buktinya rokok tetap eksis menyaingi beras.

Memang beras dan rokok menjadi komoditi terbesar dalam menyumbang garis kemiskinan tingkat perkotaan dan pedesaan di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dibeberkan dari data Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur atau BPS Kaltim yang dirilis pada Rabu 3 Juli 2024.

Rokok menduduki urutan ke 2 setelah beras. Rokok bukan bahan pokok, namun merupakan salah satu daftar penyumbang kemiskinan karena banyaknya konsumen yang rela mengeluarkan uang demi asap ngepul di mulut. Padahal Kaltim kaya akan SDAE, namun potensi PAD rokok tetap digarap.

Industri tembakau merupakan salah sektor perekonomian terbesar di Indonesia karena konsumsi rokok amat besar di negeri ini. Diperkirakan, 65 persen warga pria Indonesia adalah perokok. Secara umum Indonesia merupakan pasar rokok terbesar kedua di Asia setelah China dan ketiga di dunia setelah Rusia dan China. Tak heran banyak pabrik rokok beroperasi di Indonesia.

Pendapatan negara berupa pajak, salah satunya terbesar dari perusahaan rokok. Kebijakan pemerintah terkait rokok tentu berkaitan erat dengan hubungan materi atau keuntungan yang di dapat dari pengusaha rokok. Pengusaha rokok sudah bisa mengambil hati masyarakat dengan anggaran pendapatan negara dan daerah, bantuan kemanusian, beasiswa, dan menyediakan lapangan kerja.

Negara memang tidak masuk dalam ranah melarang warganya merokok, termasuk melarang perusahaan rokok beroperasi di Indonesia. Negara hanya sekedar mengatur pabrikan legal dengan kewajiban pemungutan cukai. Selebihnya himbauan peringatan bahaya rokok.

Wajar negara berbasis sistem kapitalisme sekulerisme dengan sistem ekonomi yang berpihak kepada pemilik modal maka rokok akan terus diproduksi. Selama masih ada keuntungan dan manfaat serta permintaan, rokok akan terus beredar di tengah masyarakat. Apalagi potensi PAD rokok sangat menggiurkan, meski berbahaya bagi kesehatan.

Kalau dilihat dalam kajian agama tentang rokok, beberapa lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok haram, khususnya bagi anak-anak dan wanita hamil. Dampak buruk rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya. Sebagai kesimpulan, hukum merokok dalam Islam cenderung mengarah kepada keharaman berdasarkan kaidah menjaga kesehatan dan menghindari bahaya.

Alangkah baiknya sebagai muslim berprinsip mengharamkan diri untuk tidak merokok. Bagi perokok seharusnya berupaya agar insaf dari rokok tentu lebih baik. Di sinilah pentingnya peran negara, kalau ada larangan disertai sanksi tentu pencegahan rokok akan lebih optimal.

Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam akan ada legalisasi hukum yang akan diambil. Status hukum rokok akan jelas, negara pun tegas dalam menegakkan aturan. Selain itu, Ada empat sumber tetap bagi perekonomian dalam negara Islam, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi negara dalam membiayai perekonomiannya.

Negara juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi yang tidak kecil dalam membiayai perekonomian negara. Dengan demikian hanya Islam sebagai negara yang mampu menyejahterakan rakyat. Islam tidak akan berharap pada pajak bea cukai rokok. Negara dalam Islam akan membuat potensi SDAE yang melimpah dikelola dengan benar. Negara juga akan mengembangkan sektor lain seperti pertanian, industri, teknologi, dll sehingga membuat masyarakat sejahtera tanpa berharap pada pendapatan rokok.

Wallahualam….

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd (alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)