Share ke media
Populer

Ronggolawe Kaltim Pastikan Tolak PERMEN LHK No. 20 Tahun2018

29 Aug 2018 02:00:13850 Dibaca
No Photo
Aksi Damai Ronggolawe Kaltim, Tolak Permen LHK No. 20 Tahun 2018

Tenggarong - Keluarnya Peraturan Menteri (PERMEN) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2018 menimbulkan keresahan dikalangan penghobi burung berkicau di Indonesia, tidak terkecuali dikaltim.  PERMEN LHK 20 /2018 yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. 

Pasalnya beberapa jenis burung yang biasa diperlombakan serta dibudidayakan oleh para peternak burung, serta penghobi burung berkicau dalam PERMEN tersebut dianggap sebagai satwa yg dilindungi, antara lain jenis muray; cucak ijo; cucak rowo; jalak suren; dll. 

Hal tersebut ditandai dengan mulai terjaringnya para pencinta burung berkicau oleh aparat Kepolisian,  karena memelihara serta memperjual-belikan jenis burung tersebut baik secara online maupun secara langsung. 

Misalnya saja Kasus di Banyuwangi, seorang pria terpaksa berurusan dengan polisi karena memperjual-belikan burung jalak suren dan muray secara online, dan dibeberapa tempat mulai diadakan swiping dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kios-kios yang memperjual-belikan burung. 

Hal ini sontak membuat para Kicau Mania Nusantara (sebutan untuk penghobi burung berkicau) bereaksi, terakhir pada tanggal 14/08/2018 perwakilan Persatuan Ronggolawe, mengadakan aksi damai di jakarta, diwakili para perwakilan dari setiap daerah se-Indonesia, termasuk Kaltim. 

Aksi yang dilakukan oleh para pencinta burung berkicau tersebut antara lain yaitu menolak keras PERMEN LHK 20 /2018. Hal itu dikarnakan banyaknya para kicau mania yang menggantungkan kehidupannya di dunia burung kicau (peternak burung, pengrajin sangkar &  Kios2 Burung). 

Dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Arie Isma’iL Anshori (Sekretaris DPW Ronggolawe Nusantara Kaltim IV) mengungkapkan hal serupa, yakni Menolak Keras PERMEN LHK 20 Tahun 2018, sebab diKaltim saat ini telah terjadi peningkatan animo para hobi pencinta burung berkicau, maka dengan demikian lapangan pekerjaan disektor informal bagi masyarakat semakin membaik, sebagai contoh, dengan meningkatnya penghobi burung berkicau, meningkat pula pemesanan sangkar bagi pengrajin sangkar burung, serta meningkatnya harga burung berkicau yg diternak oleh para peternak burung, sehingga menjadi penghasilan tersendiri bagi para peternak serta para pengrajin sangkar burung berkicau. 

“Harapan kami, khususnya di Kaltim, agar PERMEN LHK 20 Tahun 2018 dapat ditinjau kembali atau paling tidak ada revisi, sebab dengan PERMEN LHK 20 /18 tersebut para kicau mania, peternak burung serta Kios-kios burung menjadi was was, khawatir dengan nasib mereka seperti kawan2 yang ada di daerah Jawa, Menjual belikan burung secara online ataupun secara lansung tiba-tiba dijemput para aparatur Negara dan di jebloskan kepenjara.” pungkas Ari.(*Red/Ar/dr)