Mataram – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) komitmen mendukung akurasi data kependudukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menyamakan persepsi dengan jajaran Dukcapil pusat dan daerah, khususnya dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto seusai Rakornas II Dukcapil di Ballroom Rinjani Hotel Raya Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/11/2024). Mendukung keputusan Rakornas, pihaknya mendorong upaya percepatan transformasi digital nasional serta turut serta meningkatan kualitas layanan administrasi Kependudukan di Kukar.
“Rakornas ini bertujuan untuk menguatkan peran data kependudukan. Selama ini data kependudukan lebih banyak digunakan untuk verifikasi dan validasi identitas, oleh karena itu mulai tahun 2025 perlu adanya perluasan pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dari internal Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan kalangan pengguna data kependudukan lainnya,” urainya.
Data kependudukan ini sekaligus sebagai dasar penghitungan alokasi anggaran DAU, DAK, Dana Desa, dan Dana Otsus. Mendukung arah kebijakan pengembangan statistik hayati, yaitu tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh kementerian/lembaga, daerah dan publik serta termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Piloting pemanfaatan data kependudukan secara komprehensif yang lokasinya nanti akan dilakukan pencermatan dan kesiapan daerah mana yang paling siap. Sehingga diharapkan ke depannya dapat diterapkan secara nasional,” beber Iryanto.
Dengan berpedoman Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintah daerah wajib menganggarkan infrastruktur jaringan intra pemerintah daerah. Kemudian memiliki dan menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan rakornas juga dalam rangka turut mendukung Pilkada serentak 2024. Dalam hal ini Disdukcapil kabupaten/kota wajib melakukan pelayanan pada hari-H Pilkada Serentak yaitu 27 November 2024 serta tetap menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru