Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut hampir semua target capaian kinerja tahun 2024 tercapai. Sebagaimana Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono di DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke IV diruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).
Sunggono memaparkan, capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami perbaikan yang signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai penghargaan baik di tingkat regional maupun nasional.
“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional katanya,” ungkapnya.
Untuk realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di tahun 2024, Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen. Sedangkan untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.
Dia menegaskan penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dan memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD.
“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga ke depannya lebih baik,” harap Sunggono.
Lebih lanjut dikatakan, penyampaian LKPJ ini sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” terangnya.
Sementara itu Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyebutkan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dia menegaskan Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” jelas Junadi. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru