Share ke media
Hukum

Satu lagi Proyek Pembangunan Puskesmas di Kubar “Mangkrak”

31 Mar 2024 09:00:221732 Dibaca
No Photo
Proyek Pembangunan Puskesmas UPT Puskesmas Dilong Puti yang "mengkrak" (inset : Benni Nurahman - Koordinator Pertama KTP Komisariat Kutai Barat

Melak – Proyek Pembangunan UPT Puskesmas Dilang Puti, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar)  APBD TA. 2023 berakhir “Mangkrak”  tidak selesai.

Proyek yang menelan anggaran sebesar 8,2 milyar tersebut dikerjakan oleh CV. ST, yang ditargetkan selesai Nopember 2023, ternyata harus putus kontrak dan terpaksa dimasukan dalam daftar hitam (black list) karena tidak mampu menyelesaikan kontraknya.  sebagaimana klarifikasi yang disampaikan oleh PPK Dinas Kesehatan Kab. Kubar Dr. dr. Ritawati Sinaga, M.Si melalui Surat Nomor: 100.4.4.2/592/ Sekretariat/III/2024 tertanggal 20 Maret 2023 kepada Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Kutai Barat.

Proyek strategis dan sangat diharapkan oleh masyarakat tersebut, kini menjadi atensi KTP Kubar tersebut, ditengarai berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga memaksa pihak KTP melayangkan surat konfirmasi Nomor : 04.020/KTP-Kubar/Klarifikasi/03/2024 yang pada pokoknya meminta konfirmasi pada Dinas Kesehatan Kab. Kubar terkait mangkraknya proyek Pembangunan UPT Puskesmas Dilang Puti. Dan melalui surat Nomor : 100.4.4.2/592/Sekretariat/III/2024 tertanggal 20 Maret 2023, PPK Dinas Kesehatan Kubar telah memberikan klarifikasinya.

“ … atas aduan masyarakat kepada KTP, terkait adanya proyek pembangunan puskesmas Dilang Puti yang mangkrak, kami (red : KTP Kubar) melakukan investigasi kelokasi proyek, dan benar mendapati adanya bangunan Puskesmas yang mangkrak, itu ada photo-photonya semua dilokasi proyek. Kemudian kami melayangkan surat kepada PPK Dinas Kesehatan Kubar untuk meminta konfirmasi dan sekaligus memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terkait mangkraknya proyek tersebut, karena proyek tersebut sangat strategis dan menjadi harapan masyarakat sekitar yang jauh dari rumah sakit di ibukota kabupaten itu…” ucap Benni Nurahman, Koordinator KTP Kubar kepada DigitalNews.id lewat sambungan whatsapp kemarin (jum’at29/03/2023)

“… sebagai lembaga Anti Korupsi dan mendorong keterbukaan informasi publik (transparansi pembangunan) dalam rangka “check and balances” setiap proses pembangunan, KTP memiliki tanggung jawab moril untuk menindak-lanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat, serta bersikap kritis terhadap kegitan pembangunan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara, sarat dengan praktek koruptif … “ tambah Benni Nurhaman.

“… saat ini KTP Kubar masih terus mendalami kasus mangkraknya proyek tersebut, jika kemudian ditemukan bukti awal yang mengarah pada adanya perbuatan secara melawan hukum dan potensi kerugian negara serta diduga sarat dengan praktek koruptif, maka KTP Kubar akan menyampaikan laporan dan pengaduan (Lapdu) kepada lembaga penegak hukum untuk diproses sebagaimana mestinya. Untuk itu kepada masyarakat Kubar yang kepentingannya terabaikan atau dirugikan dengan ulah oknum penyelenggara negara yang melakukan praktek koruptif, silahkan sampaikan pengaduan kepada kami (Red : KTP Kubar)… “ ujar Benni Nurahman menutup pembicaraan.

Secara terpisah awak DigitalNews.id berusaha menghubungi PPK Dinas Kesehatan Kubar Dr. dr. Ritawati Sinaga, M.Si melalui sambungan Whatsapp dan pesan singkat, untuk memperoleh konfirmasi, namun sampai berita ini diturunkan, PPK Dinas Kesehatan Kubar Dr. dr. Ritawati Sinaga, M.Si tidak memberikan respons samasekali.

*(dr/*)