Share ke media
Opini Publik

SAY NO TO NIKAH MUDA! BENARKAH?

15 May 2024 01:30:22642 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : sumutpos.jawapos.com - Angka Pernikahan 2023 Paling Rendah Dalam Satu Dekade Terakhir - 6 Maret 2024

Samarinda - Perkawinan anak usia dini menjadi perhatian yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Melihat perkawinan anak usia dini semakin merembak tiap tahunnya, hal ini menjadi perhatian khusus bagi beberapa orang sehingga banyak yang berupaya untuk melakukan segala cara agar penurunan angka perkawinan anak dapat terjadi. Seperti halnya acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Kota Bontang guna mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.

Bagaimana tidak, data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada tahun 2023 mengalami peningkatan kasus hingga mencapai 31 perkara. Sebagian besar merupakan kasus hamil diluar nikah. Naiknya angka perkawinan anak bukan hanya terjadi di Kota Bontang Kalimantan Timur, melainkan peningkatan terjadi di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Bahkan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2023, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia mencapai hingga 1,2 juta kasus.

Seharusnya yang menjadi perhatian penting bukan hanya perkara nikah mudanya saja, tetapi yang seharusnya masyarakat dan orang tua lebih khawatirkan adalah maraknya perzinahan dan pergaulan bebas yang berkemungkinan menularkan penyakit HIV/AIDS. Ini adalah bahaya yang sesungguhnya daripada nikah muda. Karena jika diteliti lebih dalam, sebagian besar bahkan hampir keseluruhan, di masa kini dispensasi nikah atau nikah muda terjadi disebabkan karena hamil di luar nikah.

Maka seharusnya yang menjadi titik penyelesaiannya bukan dengan menekan angka perkawinan anak dengan cara membuat acara Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak, sebab ini bukanlah solusi yang hakiki. Yang menjadi titik persoalan disini yakni adalah pergaulan bebas yang masih merajalela dengan massif. Jika diteliti lebih dalam, hal ini dikarenakan sistem yang digunakan adalah kebebasan dalam bertindak yakni liberal buah dari akar sekulerisme.

Sekulerisme adalah pemisahan agama dari tatanan kehidupan, dengan bercokolnya sistem ini maka akan melahirkan manusia yang tidak bermoral juga kerusakan jasmani. Bagaimana tidak, sekulerisme ini menyebabkan anak remaja bergaul dan berkelakuan sangan bebas. Agama tidak lagi menjadi tolak ukur mereka dalam berbuat. Sehingga ketika muncul rasa suka dengan lawan jenis, cara untuk melampiaskannya adalah dengan pacaran disertai aktivitas-aktivitas vulgar yang tidak sepantasnya bagi seseorang yang belum nikah melakukannya.

Solusi yang ditawarkan oleh sekulerisme pun sangat jauh dari agama. Solusi yang ditawarkan adalah solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahannya. Maka untuk mencegah hamil diluar nikah, sekulerisme menganjurkan untuk menggunakan kondom atau tawaran aborsi. Namun bukanlah menyelesaikan, tetapi malah memunculkan masalah baru baik bagi fisik maupun mental.

Aktivitas pacaran pun sudah menjadi pemakluman di masyarakat dengan dalih naluri puber remaja. Bahkan orang tua akan merasa aneh dan takut apabila sang anak tidak memiliki pacar. Sungguh ini merupakan cara pandang yang lahir dari sekulerisme yang menganggap jika naluri seksual harus disalurkan, jika tidak akan menimbulkan kematian.

Sekulerisme sangat membuka banyak pintu seseorang untuk terjun kepada aktivitas zina. Apalagi peluang mengakses pornografi dan pornoaksi sangat mudah dilakukan. Bahkan sekitaran dunia maya atau pun nyata selalu gencar menampilkan hal-hal yang dapat merangsang seksual siapa saja. Begitulah kejinya sistem yang bercokol saat ini.

Padahal, ada sistem yang lebih indah dan lebih nyata bisa membawa kepada perubahan hakiki, tidak hanya menawarkan solusi tambal sulam melainkan solusi yang menyentuh akar permasalahan. Sistem tersebut ialah Islam. Masih banyak yang menyalahartikan bahwasanya Islam adalah sebuah agama belaka, tetapi real nya Islam tidak hanya agama yang mengatur ibadah ritual saja, melainkan Islam juga merupakan mabda atau ideologi. Islam memiliki cara pandang untuk seseorang menjalani kehidupan ini dengan baik. Aturan yang dihadirkan bukan hanya mengenai ibadah saja, melainkan dari bangun tidur sampai dengan bangun negara.

Perkara kecil saja diperhatikan oleh Islam, apalagi perkara yang urgent dan cukup krusial mengenai manusia. Tentulah Islam memiliki solusinya. Dengan adanya fakta dispensasi nikah yang tiap tahunnya melonjak drastis, Islam akan mencari akar dari permasalahan tersebut dengan menjawab “mengapa hal tersebut bisa terjadi?”

Jika pertanyaan tersebut sudah dapat ditemukan, maka solusinya haruslah meberantas akar permasalahan itu. Ternyata ditemukan banyaknya dispensasi nikah terjadi tiap tahunnya dikarenakan banyak anak yang hamil diluar nikah disebabkan pergaulan bebas. Maka itulah yang menjadi fokus kita untuk memberantas masalahnya, bukan malah membuat acara-acara yang hakikatnya tidak membawa perubahan, ataupun melarang adanya nikah dini. Karena hal tersebut tidak ada korelasinya dengan akar permasalahan.

Maka perlu adanya perbaikan dengan mengubah segala aspek berdasarkan sistem Islam, yaitu:

Pertama, sistem Islam akan membentuk individu yang berlandaskan akidah yang shohih. Penanaman akidah ini dilakukan dengan diterapkannya sistem pendidikan yang kurikulumnya berbasis akidah Islam sehingga melahirkan kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Islam.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islami dengan menerapkan aturan pergaulan atau sosial di dalam masyarakat yang sesuai dengan aturan Islam, seperti halnya melarang keras zina, karena zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan Allah Taala.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Selain itu, Islam juga memerintahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan agar menjaga pandangan, kewajiban menjaga kesucian diri, menutup aurat, larangan ikhtilat dan khalwat, dan lain-lain, maka hal-hal seperti permohonan nikah karena hamil tidak akan terjadi.

Ketiga, jika aturan tersebut dilanggar, negara akan ada sanksi yang tegas dan membuat jera bagi pelaku, contohnya jika melakukan perzinaan maka akan dicambuk apabila belum menikah dan dirajam jika sudah menikah. Sanksi tersebut hanya bisa diterapkan jika negara sudah menganut sistem dan aturan Islam.

Selain itu negara harus tegas membasmi hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten ponografi-pornoaksi, tayangan TV tidak berbobot, media sosial, dan lain sebagainya. Sehingga apabila ada yang melanggar, sanksi Islam yang tegas pun akan dilakukan bagi pelaku dan hal ini akan melindungi remaja dari kerusakan pergaulan. Dengan demikian aturan Islam kaffah lah yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini, karena bisa menuntaskan permasalahan hingga pada akarnya. 

Wallahu’alam bisshawab.

Oleh: Sarah Asha Fadillah, S.H