Perempuan diciptakan oleh Allah SWT di atas fitrahnya dengan semua kesempurnaan dan keindahannya, hingga Islam begitu memuliakan perempuan. Namun kesempurnaan dan kemuliaan tersebut saat ini justru terkadang membawa pada kesalahan dalam mensyukuri nikmat Nya.
Banyak perempuan saat ini terjebak oleh era modernisasi yang semakin maju, hingga akhirnya membawa kesalahan pada pergaulan dan kemajuan zaman. Ditambah lagi dengan himpitan hidup akibat perekonomian yang semakin sulit. Dengan kondisi ekonomi yang sulit tersebut akhirnya memaksa perempuan untuk menjadi penyelamat ekonomi keluarga.
Sungguh miris di negeri yang memiliki SDA berlimpah, namun saat ini terdapat 22,77 juta perempuan Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Lebih dari 2,5 juta perempuan menjadi buruh migran. Mereka meninggalkan anak dan keluarganya akibat kemiskinan, dan jumlah mereka bertambah setiap tahunnya. Yang lebih menyedihkan lagi tidak sedikit ibu yang rela menjual anak kandungnya sendiri karena merasa tidak sanggup untuk membesarkannya.
Jargon pemberdayaan ekonomi perempuan pada faktanya adalah eksploitasi perempuan dan telah memalingkan perempuan dari tugas pokoknya. Perempuan dalam kumparan Kapitalisme menjadi mesin kapital yang mencabut fitrahnya, yang pada akhirnya menghasilkan krisis dalam kehidupan keluarga, kerusakan masyarakat dan kehancuran bangsa.
Perempuan saat ini menjadikan ide-ide kapitalis sebagai pijakan. Mereka menyatakan bahwa persoalan perempuan akan terselesaikan dengan membebaskan perempuan berkiprah di manapun, terutama dalam ranah publik. Dengan begitu suara dan partisipasinya tentu akan diperhitungkan, baik dalam keluarganya maupun masyarakat.
Alih-alih mampu mengangkat nasib perempuan, gagasan pemberdayaan perempuan dalam perspekstif kapitalis ini justru menjadi racun yang kian mengukuhkan kegagalan menyelesaikan persoalan-persoalan perempuan. Sebaliknya ide-ide kapitalis-sekuler justru telah sukses menjerumuskan perempuan kedalam jurang kejahiliyahan dan kegelapan.
Menghadapi kenyataan yang seperti ini sudah seharusnya kita bergerak untuk membangunkan umat dari keterlenaan. Sudah seharusnya kita bersegera kembali kepada hukum Allah, dengan kembali kepada sistem Islam.
Kita ketahui bersama Islam memiliki aturan komperehensif bagi siapapun, termaksud perempuan. Hanya sistem Islam yang memberi solusi atas semua persoalan kehidupan yang berangkat dari pandangan yang universal mengenai perempuan, yakni sebagai bagian dari masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis dan damai dengan laki-laki dalam kancah kehidupan ini.
Maha Suci Allah yang telah memberikan aturan Islam yang bersifat tetap dan sempurna, yakni aturan yang memuliakan perempuan setelah sebelumnya mereka dihinakan dan direndahkan.
Islam datang pada saat budaya masyarakat mensubordinasi perempuan. Pada saat itu perempuan tak lebih dari benda yang bisa dimiliki dan diwariskan, bahkan hanya dianggap sebagai pemuas nafsu laki-laki, dimana perempuan tak boleh berkeinginan. Kehadiran anak perempuan dianggap sebagai aib yang luar biasa dan membunuhnya menjadi budaya yang dibolehkan.
Jelas, sebuah revolusi besar ketika Islam datang dengan mengungkapkan bahwa perempuan dan laki-laki adalah manusia dengan segala potensi hidup dan akalnya. Sebagai manusia, perempuan juga mengemban tugas kehidupan yang sama sebagaimana laki-laki, yakni beribadah melakukan penghambaan kepada Allah Sang Pencipta, sekaligus mengemban misi di muka bumi berdasarkan aturan hidup yang telah ditentukan.
Islam telah menetapkan bahwa di samping sebagai hamba Allah SWT yang mengemban kewajiban-kewajiban individual sebagaimana halnya laki-laki, perempuan secara khusus telah dibebani tanggung jawab sebagai ibu dan pengatur rumahtangga (ummu wa rabbah al bayt). Sebagai ibu wajib merawat, mengasuh, mendidik dan memelihara anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang mulia dihadapan Allah SWT.
Islam juga membuka ruang bagi perempuan untuk masuk kedalam ruang publik, berkiprah dalam aktivitas yang dibolehkan seperti berjual beli, menjadi pedagang, bahkan qadhi (hakim). Namun dalam kehidupan umum ini Islam mewajibkan perempuan menggunakan pakaian syar’I, yakni jilbab dan kerudung, melarang bertabarruj, memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, melarang ber-khalwat, serta memerintahkan kaum perempuan yang hendak berpergian jauh untuk disertai mahramnya.
Dengan aturan-aturan ini, kehormatan keduanya akan selalu terjaga dan terhindar dari tindak kejahatan seksual sebagaimana yang kerap terjadi dalam masyarakat kapitalistik saat ini. Islam pun menempatkan perempuan sebagai bagian dari masyarakat sebagaimana laki-laki. Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan. Keduanya bertanggung jawab menghantarkan kaum muslim menjadi umat terbaik di dunia.
Dengan kembali kepada aturan Allah tentu kemuliaan Perempuan akan didapatkan. Kehidupan antara laki-laki dan perempuan akan terjalin secara harmonis, sehingga keadilan dan kesejahteraan tanpa diskriminasi akan didapatkan, tanpa harus mencabut fitrahnya sebagai perempuan dan ibu. Wallahua’lam. *(Red/dr)
Penulis : Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
ratnamnjh@yahoo.com
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru