Share ke media
Populer

Sejak 1 Februari, Buang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi

17 Jan 2019 07:00:361435 Dibaca
No Photo
tumpukan sampah yang berserahkan dipingir jalan

Sampah rumah tangga masih menjadi momok bagi masyarakat Kaltim khususnya Samarinda. Lemahnya kesadaran masyarakat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) turut menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota.


Sejak Desember 2018 lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus berupaya menghimbau masyarakat melalui camat dan lurah, adakalanya juga himbauan di umumkan melalui mesjid.


Rupanya masih terdapat warga kota tepian membuang sampah sembarangan, padahal Pemkot telah menegaskan melalui Perda No  02 tahun 2011 yang melanggar akan dikenai sangsi hingga pidana.


“Masih banyak yang membuang sampah didepan rumahnya, jika gak ada yang ambil maka petugas kamilah yang ambil,” tutur Nurrahmani kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, pada Rabu (6/1/19) saat dikonfirmasi melalui telepon celuler.


Dalam Perda juga di dalamnya mengatur waktu membuang sampah mulai jam 18.00 sampai jam 06.00 WITA. Diluar jam itu, masyarakat akan dikenakan denda sesuai peraturan sebesar 50 juta rupiah.


Nurrahmani menyebut dengan patutnya warga kota tepian akan memudahkan proses evakuasi sampah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pun memudahkan untuk menilai berapa kali mereka melakukan pengangkutan, pengangkutan sampah ke TPA dilakukan 2 sampai 4 kali sesuai jumlah pasokan sampah di TPS.


Posisi bergelantungan petugas kebersihan menjadi penampakan yang menakutkan, kadang mereka dipaksa harus naik turun truk untuk mengambil sampah yang berserakahan depan rumah.


“kadang petugas kami kewalahan naik turun truk terpaksa bergelantungan kondisi mobil sedang berjalan, itu berbahaya. Makanya kami berharap masyarakat buang sampah pada tempatnya,” ucapnya


PERDA pengelolaan sampah juga kembali ditegaskan DLH, melalui surat pengumuman ber Nomor. 658. 1 / 97 / 100. 14 . Pengumuman tertangal 14 Januari ini menegaskan terhitung sejak 01 Februari tidak akan mengangkut sampah diluar TPS. Bagi pelanggar terhadap peraturan itu akan dikenakan sangsi pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.


DLH berkomitmen akan mengawal ini, sepanjang jalur Juanda dan Antasari menjadi percontohan namun juga kurang tingkat penerimaan masyarakat, sepanjang jalur Kenangan menjadi perhatian khusus. Sampah yang menumpuk di depan rumah tidak akan diangkut dan akan dijadikan syok terapi buat warga.


“Kami akan biarkan kalau itu disengaja ditumpuk depan rumah, nanti dia akan berpikir sendiri. Kalau warga menyebut TPS kadang penuh, iya sudah tugas kami yang angkut, warga tidak usah pikirkan itu yang penting sampah dibuang disekitar TPS,” jelasnya


Mengenai pelangaran Perda dirinya menyebut pihaknya sekali waktu akan melakukan razia, namun Ia akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat metode pembinaan.


“Soal pelangaran beberapa kali akan melakukan juga razia karena itu perintah aturan, tapi saya coba berkoordinasi misalnya bisakah kita lakukan pembinaan ketika ditemui ada warga yang melakukan pelangaran,” terangnya (fran)