Digitalnews - Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menyoroti krisis aturan dalam sistem ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Dalam upaya mengatasi hal ini, ia menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan telah selesai disusun dan tinggal menunggu Penyelenggaraan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki situasi buruh di Kutai Timur.
“Dalam situasi ketenagakerjaan di Kutai Timur, terdapat krisis aturan yang perlu segera ditangani. Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan penyusunan Perda tentang ketenagakerjaan dan tinggal menunggu turunannya berupa Peraturan Bupati,” ujar Basti Sangga Langi.
Ia berharap bahwa dengan adanya Perda dan Perbup baru ini, perusahaan dapat menjalankan sistem ketenagakerjaan dengan lebih baik.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kondisi buruh dan menjamin hak-hak mereka di tempat kerja.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda dan Perbup ini, perusahaan bisa menjalankan dengan baik isi dari Perda dan Perbup ini,” tambahnya.
Selain itu, Basti juga mengingatkan kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) untuk mengirimkan surat kepada perusahaan agar tidak menghalangi para pekerja dalam merayakan May Day.
“Hari May Day ini hari mereka, kalau perlu disupport,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru