Digitalnews - Sangatta - Wakil Ketua Umum II DPRD Kutai Timur (Kutim), H Arfan, menyatakan bahwa masalah sengketa lahan antara Poktan Bina Warga dan PT Indexim Coalindo memerlukan penyelesaian yang lebih tegas.
Dalam sidang dengar pendapat yang dipimpinnya, Arfan mengungkapkan kekecewaannya atas absennya pihak SBA, yang seharusnya turut serta untuk menjelaskan peran dan keputusannya terkait sengketa ini.
“Lebih penting memberikan kepada masyarakat karena mereka juga tidak banyak menuntut kok. Yang penting tanah hak masyarakat tentang 73 hektar itu bisa diberikan,” ujar Arfan di Kantor DPRD Kutim.
Sebelumnya, SBA telah mencapai kesepakatan dengan Poktan Bina Warga dengan nilai kontrak sebesar 600 juta rupiah dan sudah menghasilkan kesepakatan tertentu. Namun, tanpa pemberitahuan, SBA memindahkan izin tersebut kepada PT Indexim Coalindo.
Arfan menegaskan bahwa tanggung jawab besar ada pada pihak SBA dalam menangani permasalahan ini.
“Itu yang dituntut oleh Poktan Bina Warga, dan apapun bentuknya baik dari perusahaan maupun SBA harus bertanggung jawab karena sebenarnya masalah ini tak seharusnya mencapai DPRD, tetapi masalah ini sudah sampai tahap ini,” ungkap Arfan.
Hasil rapat ini akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan karena tidak ada konfirmasi dari pihak SBA. Arfan juga menegaskan bahwa jika dalam dua minggu ini tidak ada solusi yang ditemukan, DPRD Kutai Timur akan turun tangan untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
“Jika dua minggu ke depan tidak ada solusi, maka kami akan membentuk panitia pengawasan untuk membantu memfasilitasi masyarakat,” tutupnya.
Masalah sengketa lahan ini terus menjadi sorotan publik di Kutai Timur, dengan harapan agar pihak terkait dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru