SAMARINDA - Putusan PTUN Samarinda tentang sengketa Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), ditanggapi oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Ahzar Indonesia.
Suparji Ahmad mengatakan, PTUN dibentuk agar para pejabat tata usaha negara selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam setiap pengambilan keputusan.
“Jika ada putusan pengadilan bahwa terjadi kesalahan dalam pemilihan rektor , dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan ulang, seharusnya ditaati,” kata Suparji, Senin (25/2) di Jakarta.
Suparji mengatakan bahwa Apabila ketentuan yang ada tidak dilakukan, dikhawatirkan akan timbul ketidakpastian hukum dan kegaduhan di kampus. Selain itu Suparji menyebutkan Hal itu bisa berpengaruh dengan Akreditasi dari kampus itu sendiri
“Hendaknya menjadi perhatian utama karena berpengaruh terhadap akreditasi perguruan tinggi. Jika dalam pemilihan rektor ada cacat hukum, maka nilai tata pamongnya akan rendah,” ujarnya.
Sebelumnya PTUN Samarinda telah memutus gugatan tentang penjaringan Rektor Universitas Mulawarman yang diajukan bakal calon rektor, Asnar, terhadap Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Unmul 2018.
Dalam gugatannya, Asnar merasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unmul 2018, sehingga ia tidak lolos dalam 3 besar nama calon rektor yang diajukan ke Kemenristekdikti.
Misalnya, Asnar mengaku tidak diberikan kesempatan beraudiensi dengan perwakilan Kemenristekdikti, senat, civitas akademika dan pengunjung lain dalam rapat senat terbuka. Asnar bahkan disuruh turun panggung oleh tergugat dan panitia pemilihan rektor, meski belum selesai memaparkan visi misinya.
Sedangkan dalam pemilihan tersebut, Masjaya akhirnya kembali terpilih secara aklamasi.
Dalam salinan putusan tertanggal 14 Januari 2019, PTUN Samarinda mengabulkan gugatan Asnar untuk seluruhnya.
PTUN menyatakan tidak sah, keputusan tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan dan pemilihan rektor Unmul Periode 2018-2022.
Atas dasar itu PTUN menyatakan keputusan Menristekdikti tentang pengangkatan Masjaya sebagai Rektor Unmul periode 2018-2022, bertentangan dengan hukum, sehingga cacat hukum dan harus dicabut.
Sebagai konsekuensinya pengadilan memerintahkan senat Unmul selaku tergugat untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan ulang calon rektor Unmul periode 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suparji menyarankan, meski masih ada kesempatan banding, pihak kampus hendaknya mengedepankan itikad baik untuk tidak menunda pemilihan ulang rektor.
(Rad)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru