Share ke media
Hukum

Serahkan diri atau Edy Mulyadi dkk Kami Datangi

24 Jan 2022 09:00:103146 Dibaca
No Photo
LKK Menyerahkan Laporan Ke POLISI

Tenggarong, Kukar - Beredarnya video Edy Mulyadi dkk di media sosial yang terindikasi melecehkan Kalimantan khususnya Kalimantan Timur terkait kalimat “jin buang anak, hanya monyet” mendapat tanggapan serius dari Ormas Kedaerahan Laskar Kebangkitan Kutai (LKK).

Berdasarkan surat yang didapatkan digitalnews, pihak LKK melaporkan Edy Mulyadi dkk terkait perbuatan tindak pidana UU ITE dan Perbuatan pelecehan serta penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan khususnya Kaltim karena merujuk di wilayah Penajam Paser Utara sebagai daerah IKN.

Surat yang di tujukan kepada Kapolres Kutai Kartanegara dan di tanda-tangani oleh Plt Ketua Umum LKK M Husni Fahruddin dan Sekretaris MPW LKK Kab. Kukar M Fahrizal Anshori tersebut langsung diantarkan ke Mapolres Kukar dengan di dampingi Kuasa Hukum Ahmad Hariadi, SH, Fajriannur, SH dan Robi Andriawan, SH meminta kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menangkap Edy Mulyadi dkk karena telah melanggar UU ITE dan melakukan pelecehan serta penghinaan terhadap masyarakat Kaltim dengan sebutan lain Jin dan Monyet.

Dalam keterangan Persnya, M Fahrizal Ansori yang didampingi kuasa hukumnya menegaskan bahwa “apabila kepolisian tidak segera menindaklanjuti laporan ini maka jangan salahkan LKK bersama elementasi masyarakat kaltim lainnya melalukan aksi yang lebih besar dan langsung mendatangi Edy Mulyadi dkk di tempat kediaman mereka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.

“Saya bersama seluruh pengurus, kader dan simpatisan LKK akan menggeruduk tempat kediaman Edy Mulyadi dkk di Jakarta agar dapat mempertanggung jawabkan perkataannya yang telah melukai masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim”, tegas M Fahrizal Ansori yang di amini ratusan anggota LKK di Markas Pore LKK di Tenggarong.

Berdasarkan pantauan digitalnews, surat laporan pidana tersebut langsung di terima Kanit Intel Polres Kukar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polres Kukar berjanji akan menindaklanjuti laporan kami, semoga negeri ini bebas dari orang-orang pemecah belah seperti Edy Mulyadi dkk ini”, terang Ahmad Hariadi didampingi Robi Andriawan selaku Kuasa Hukum LKK. (A/Red)

ISI SURAT LAPORAN LKK Ke POLISI

LAPORAN LKK KE POLISI