Share ke media
Politik

Serentak, 171 Daerah Siap Gelar Pilkada 27 Juni 2018

14 Feb 2018 02:00:29959 Dibaca
No Photo
Editor

Menurut data KPU, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak yakni ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Dari seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun 2018, semua daerah semarak, semua daerah memiliki dan menampilkan figur-figur yang saling menunjukkan popularitas (belum ke program yang konkret). Pun, hampir semua daerah telah mendeklarasikan pasangan cagub dan cawagub serta partai pengusung dan partai pendukung.


Calon-calon yang telah populer seperti yang berasal dari petahana (incumbent) telah melakukan gerakan terselubung melalui birokrat-birokratnya. Sampai-sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibuat repot dengan laporan berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.


Sehingga KASN memberikan Warning kepada ASN untuk tidak ikut dalam kegiatan politik praktis disertai sanksi. Walaupun sanksi tersebut tidak tegas dan tidak bersifat eksekusi langsung, namun cukuplah membuat ASN berhati-hati dalam bermain nakal.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bila dilihat dari mata anggaran jelas sekali merupakan anggaran terskema dan tersistem untuk gerakan politis (politik anggaran pro incumbent). Pola lama kembali terulang dalam strategi pendulangan amunisi untuk kampanye yakni terang benderangnya dunia pertambangan, terbitnya izin-izin baru baik berupa perpanjangan perizinan yang mendekati kadaluwarsa.


Selain itu, Izin Usaha Produksi (IUP) yang akan mati segera diperpanjang. IUP yang telah mati diputihkan dengan munculnya izin usaha perusahaan baru dengan tahapan izin lokasi permulaan, pengumuman pernyataan instansi pemerintah tentang daftar nama perusahaan yang mendapatkan pemberian sanksi bahkan sampai mencabut izin terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan amanat perundangan (tidak membayar reklamasi, tidak mengikuti kaidah Amdal, tidak menjalankan tahapan perijinan) yang kemudian di bergainningkan untuk membantu incumbent dalam proses Pilkada, belum lagi pertambangan illegal (illegal minning) yang menggila mendekati setiap pemilukada dan pileg serta Pilpres.


Gubernur dan bupati serta walikota yang berniat maju di Pilkada gubernur, menggunakan kewenangan dalam wilayah kekuasaan administratifnya untuk meraup dukungan sebanyak-banyaknya. Semua instansi menampilkan kepala daerahnya yang ingin maju di pemilukada, baik berupa seminar, Workshop, penyerahan bantuan, penyuluhan, pemasangan alat peraga berupa spanduk dan baliho yang jelas menampilkan tokoh pujaannya.


Partai-partai politik dengan tangan anggota dewan yang dipimpin pengurus daerah dan fraksi-fraksinya, bergerilya dukung mendukung dengan harapan mendapatkan materi berlimpah. Aji mumpung, sekali dalam lima tahun dan agar kepentingannya terakomodir ketika yang diusungnya terpilih menjadi kepala daerah.


Namun tentu saja ini semua tidak lepas dari arahan dan permainan pimpinan parpol di pusat. Sebab hampir sebagian besar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) parpol mengisyaratkan setiap calon kepala daerah yang didukung maupun diusung parpol harus mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Pusat. Kalaupun tidak, minimal harus ada rekomendasi dari pimpinan pusat parpol-parpol tersebut. Inilah pesta mewah wakil rakyat, bukan pesta demokrasi bagi rakyat.


Selain incumbent yang secara aturan masih bisa mencalonkan sebagai kepala daerah, ada juga orang yang didukung incumbent. Hal ini bukan karena incumbent tersebut tidak mau mencalonkan lagi karena berpikir demi kebaikan daerah. Namun lebih disebabkan sudah jatuh Tempo kepala daerah tersebut tidak bisa mencalonkan lagi.


Calon yang didukung ini biasanya orang dekat baik di lingkungan keluarga maupun sebagai bawahan di instansi pemerintah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota/sekretaris daerah/kepala dinas) maupun organisasi parpol yang di pimpinnya. Mereka adalah orang-orang setia atau tidak akan mau berkhianat.

Sehingga saat nantinya incumbent tidak menjabat lagi maka orang yang didukungnya tadi, bila terpilih menjadi kepala daerah, nantinya dapat mengikuti perintah dan dapat mengamankan persoalan hukum. Biasanya apabila seseorang telah pensiun maka akan banyak persoalan hukum yang bermunculan.


Sejarah sepertinya kembali terulang. Perjuangan reformasi 1998 dan perjuangan Gusdur agar TNI-POLRI bisa profesional dan tidak masuk dalam perpolitikan di Indonesia akan mulai terdegradasi. Ada beberapa perwira Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik yang aktif maupun yang purnawirawan, akan ikut dalam perhelatan kontestasi Pemilukada di tahun 2018.


Saya tidak membahas tentang keikutsertaan perwira TNI sebab kewenangan TNI hanya dari sisi pertahanan keamanan negara, agak sempit dibandingkan kewenangan Polri yang sangat luas. Keikutsertaan polisi aktif di pemilukada sangat berpotensi terjadinya conflict of interest.


Maka demi menjaga hal tersebut, Kapolri Jendral Tito Karnavian tegas memerintahkan setiap perwira Polri yang ikut dalam pemilukada di tahun 2018 harus segara mengundurkan diri. Saya sangat mahfum bahwa kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki institusi Polri secara sistem telah sangat lengkap dan sempurna.


Secara kelembagaan Polri ada di tingkat pusat sampai di tingkat kecamatan yang kemudian selalu bergerak dinamis sampai tingkat desa dan rukun tetangga dalam lingkup kerjanya. Polri juga memiliki bidang intelijen yang tentu saja sangat berguna untuk mapping politik.


Kemudian dalam bidang hubungan kemasyarakatan melalui babinkamtibmas, Polri memiliki penggalangan hubungan kemasyarakatan yang sudah terjalin aktif, media massa dan komunikasi yang sangat terorganisir. Sehingga dalam tatanan pemilihan di jaman demokrasi modern sekarang ini, Polri telah memiliki alat kelengkapan untuk mengantar seseorang menjadi kepala daerah secara tersistematis. Best porn noodlemagazine.com - Girls do porn.


Padahal kelengkapan institusi Polri ini diciptakan pemerintah untuk melindungi rakyat dengan cara mendeteksi segala gejala sosial agar tidak ada dampak negatif bagi rakyat Indonesia. Yang paling berbahaya adalah ketika Polri menggunakan kewenangannya di bidang hukum untuk gerakan politik praktis (mudahan tidak). Maka tsunami politik pasti akan terjadi di daerah-daerah, dengan kewenangannya untuk melakukan pengintaian melalui intelijen yang dimilikinya maka dengan mudah memetakan gerak dan strategi lawan politik.


Dengan kewenangan penyidikan yang dimilikinya, dapat membuat lembaga eksekutif maupun legislatif untuk kemudian taat dan tunduk terhadap perintahnya. Bahkan pengusaha-pengusaha sekalipun akan dengan mudah mendukungnya demi keamanan usaha-usaha mereka, itu bila saya berpikir, Polri berpihak terhadap perwiranya yang akan ikut pemilukada.


Sebenarnya bila saya kaji, banyak sekali dampak positif yang bisa diambil dari keikutsertaan perwira Polri di pemilukada. Antara lain adalah indikator tingkat kepercayaan publik kepada Polri, tingkat keberhasilan pembinaan dan kaderisasi di tubuh Polri, tingkat ke profesionalisme-an Polri, tingkat keberhasilan perubahan visi Polri ketika keluar dari TNI sebagai polisi sipil yang dekat dan selalu siap melayani rakyat, tingkat keberhasilan Polri menegakkan supremasi hukum dan sekaligus menaikkan citra Polri ketika nanti perwira Polri terpilih, mampu untuk tidak Korupsi.


Namun pertaruhannya sangat besar. Bila saya berandai-andai, kemudian Perwira polisi tersebut terpilih menjadi kepala daerah dan kemudian memberikan dampak negatif terhadap indikator-indokator (yang saya uraikan di atas) yang telah lama dijaga dan dibangun Polri secara utuh dan dengan waktu yang lama, maka ikut sertanya perwira Polri dalam pemilukada akan berdampak buruk bagi Polri. Hal tersebut akan mempertegas paradigma negatif tentang Polri di pikiran rakyat Indonesia, itu pun ketika memenangi kontestasi tersebut.


Yang lebih parah lagi seandainya perwira Polri tersebut tidak menjadi pemenang sebagai pemungut suara terbanyak, maka akan lebih berdampak signifikan, ketika perwira Polri tersebut tidak terpilih. Semua indikator itu menjadi variabel gagal karena ternyata rakyat saja tidak memilihnya sebagai pemimpin, artinya Polri gagal menyelesaikan visi misinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat karena masyarakat ternyata tidak memilihnya sebagai pemimpin. (*)