Share ke media
Pendidikan

Serius Kawal Merdeka Belajar, Pemkab Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek RI

03 May 2024 06:00:46441 Dibaca
No Photo
Nadiem Makarim secara langsung memberikan penghargaan kepada Bupati Kukar Edi Damansyah pada Rakor penguatan revitalisasi bahasa daerah antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan pembukaan festival Tunas Bahasa Ibu Nasional dalam rangka peringatan hari bahasa ibu 2024, Kamis (2/5/2024). (istimewa)

Tenggarong – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini penghargaan di bidang pendidikan yang diraih dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Piagam penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari Mendikbudristek RI Nadiem Makarim kepada Kukar atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan. Berkaitan pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke-17, Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD), bersama dengan 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya seperti diantaranya Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nadiem Makarim secara langsung memberikan penghargaan kepada Bupati Kukar Edi Damansyah pada Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan revitalisasi bahasa daerah antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan pembukaan festival Tunas Bahasa Ibu Nasional dalam rangka peringatan hari bahasa ibu 2024, Kamis (2/5/2024).

Keseriusan Bupati Kukar pada program pendidikan khususnya yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar episode ke-17, yaitu Revitalisasi Bahasa Daerah dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar. Di antaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah. Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. 

Kemudian SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. serta SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (dn)