Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Siang Geah Dorong Perda Ketertiban Umum untuk Ciptakan Lingkungan Tertib

24 May 2024 07:00:32424 Dibaca
No Photo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Siang Geah.

Digitalnews - Sangatta - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Siang Geah, berharap bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dapat menertibkan semua hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Dengan adanya Perda ini, mudah-mudahan bisa menertibkan semua yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujar Siang Geah, penuh harap.

Ia menjelaskan bahwa spesifikasi Perda Ketertiban Umum masih dalam tahap proses penyusunan.

DPRD Kutim berencana untuk mempelajari dan mengadopsi praktek-praktek terbaik dari daerah lain yang sudah memiliki Perda serupa.

“Kita tidak boleh saklek, kita harus tahu biar sama-sama enak jangan sampai Perda ini membuat penekanan kepada masyarakat, nanti belajar lah yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Ketika ditanya oleh awak media apakah upaya ini ada hubungannya dengan pemilu yang akan datang, Siang Geah menepis spekulasi tersebut.

Menurutnya, usulan Perda ini sudah lama diajukan dan baru sekarang bisa direalisasikan.

“Dimasa akhir periode ini kenapa mau dipercepat karena memang sudah lama diusulkan, sehingga ini harus disegerakan,” pungkasnya.

Siang Geah juga menyoroti pentingnya Perda ini untuk mengatasi berbagai pelanggaran ketertiban yang sering terjadi di tengah masyarakat, seperti pembangunan yang tidak teratur dan pemasangan fasilitas umum yang sembarangan.

“Banyak saya lihat itu belum tertib, asal mau bangun, bangun aja itu. Asal mau pasang, pasang aja itu,” ujarnya.

Dengan adanya Perda Ketertiban Umum ini, diharapkan masyarakat Kutim akan lebih patuh dan sadar akan pentingnya menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.

DPRD Kutim berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyusunan Perda ini agar dapat segera diimplementasikan, membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat di Kutai Timur.

“Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menertibkan berbagai hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.ADV