Share ke media
Politik

Siap Bekerja Sama, Pemkab Kukar Dukung Fungsi Pengawasan BPK RI Terkait IKN

24 Oct 2023 06:00:11437 Dibaca
No Photo
Sekda Kukar Sunggono menerima kunjungan rombongan BPK RI. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) siap mendukung fungsi pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Heriansyah saat menerima kunjungan BPK di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Senin (23/10/2023).

Sunggono mengucapkan selamat datang untuk jajaran BPK RI di Kukar. Kata dia, pada prinsipnya Pemkab Kukar mendukung BPK RI terkait fungsi pengawasan. Serta menyiapkan data serta pendukung yang diperlukan. 

Untuk itu Sunggono berharap dinas instansi yang menjadi lokus kegiatan untuk mendukung dan mempersiapkan segala sesuatunya.

Lucy Sumardi dari BPK RI menerangkan, tujuan kunjungan dan silaturahmi ini dalam rangka pemeriksaan terinci atas kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara, dan Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2022 (Triwulan IV) dan 2023 (s/d triwulan III) pada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN). Serta instansi terkait lainnya di DKI dan Kaltim berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ada beberapa dinas instansi yang akan menjadi sasaran di Pemkab Kukar. Yaitu BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, BKSDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Menurut Lucy Sumardi, mereka akan melakukan pemeriksaan di Kukar selama 40 hari kerja. Yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang dibagi dalam empat tim. Dari empat tim itu ada yang bertugas selama 10, 15, 30 dan 40 hari sesuai kebutuhan.

Sekda Sunggono menyebut, Pemkab Kukar sebagai mitra strategis IKN bukan daerah penyangga sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang IKN. Pemkab Kukar merasa kecewa selama ini tidak pernah dilibatkan Kementerian atau Bappenas dalam pembangunan IKN. Hanya wilayah Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU) dan IKN.

Padahal wilayah pembangunan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kurang lebih 256 km2, 199 km2 wilayahnya ada di Kutai Kartanegara sehingga ada 5 (Lima) Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan daerah penghasil di Kukar hilang, sehingga Pemkab Kukar harus kehilangan dana penghasil sekira 1,6 triliun (Dana Bagi Hasil).

Pun begitu Pemkab Kukar sudah banyak membangun Infrastruktur dan beberapa aset untuk penunjang pembangunan IKN. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apakah nantinya akan dikonversi atau dikompensasi.

Demikian juga dengan rekrutmen pejabat di IKN secara khusus untuk ASN Kukar, pihaknya siap mendukung.

“Sejak penunjukan IKN di Kalimantan Timur, Pemkab Kukar tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian atau Bappenas, bahkan Pemprov Kalimantan Timur untuk sama sama membahas tentang pembangunan IKN tersebut, sementara wilayah IKN sebagian besar masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai kartanegara,” beber Sunggono. (dn)