Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP - LAKI) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang (DPC) LAKI Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyerahan SK dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 03 Oktober 2019, langsung di lakukan oleh Ketua Umum Burhanuddin Abdullah kepada Ketua DPC LAKI Kukar Denny Ruslan.
Burhanuddin menyampaikan bahwa Denny Ruslan merupakan kader terbaik dan namanya sebagai ketua masih terregister di DPP LAKI, serta DPP LAKI tidak pernah mengganti ataupun membuat SK Kepengurusan DPC LAKI Kukar selain kepada Denny Ruslan.
“bila ada yang menyatakan bahwa ada SK DPC LAKI Kukar selain pak Denny maka itu tidak benar, karena selama ini nama pak Denny yang masih terregister di DPP LAKI, dan malam ini kami telah memperpanjang SK dan menunjuk kembali pak Denny untuk memimpin LAKI Kukar”, jelas Burhanuddin.
“DPC LAKI Kukar harus mampu bekerjsama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah guna bersama-sama memerangi praktik KKN di Kutai Kartanegara”, tegas Burhanuddin.
Menyikapi keputusan DPP LAKI yang memperpanjang SK dan menunjuk dirinya sebagai Ketua DPC LAKI Kukar, Denny Ruslan menyatakan siap untuk kembali berjuang bersama-sama aktifis LAKI untuk membuat Kukar menjadi terbebas dari praktik-praktik KKN.
“saya mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT dan sangat berterima kasih dengan Ketum DPP LAKI beserta jajarannya yang masih mempercayakan amanah ini kepada saya, saya berjanji akan memperbaiki diri dan LAKI Kukar, sesuai AD/ART memang SK diseluruh tingkatan tetap dibuat oleh DPP, sehingga SK ini memiliki legalitas yang kuat dan konstitusional, dan saya akan segera bersilaturahmi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk bekerjasama”, ujar Denny.
Terkait adanya surat DPC LAKI Kukar atas nama Ketua Jemmy S dan Sekretaris Apriadi terkait laporan klarifikasi dan keberatan pencatutan nama DPC LAKI Kukar saat mengikuti demo anti korupsi terhadap Dinas PU Kukar beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada Kapolres Kukar dan akan memproses secara hukum, denny menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK ini maka secara terang dan jelas bahwa kamilah pengurus yang sah.
“Sayang sekali kalau ada pemimpin organisasi anti korupsi kemudian tidak setuju kalau organisasinya ikut dalam demo anti korupsi, maka hal itu menjadi tanda tanya besar, apalagi DPC LAKI Kukar ikut berpartispasi dalam aksi anti korupsi terhadap Dinas PU Kukar yang terindikasi ada mafia proyek didalamnya yang digagas oleh Komite Transparansi Pemerintah Daerah, kok bisa malah keberatan, apakah sudah menjadi backing dinas, namun dengan adanya SK Perpanjangan ini, maka saya akan meminta lembaga bantuan hukum melalui tim advokasi LAKI Kukar untuk memberikan somasi kepada Jemmy cs, bila tidak ada niat baik untuk meminta maaf atas surat tersebut maka balik kami yang akan melaporkan secara pidana”, sebut denny dengan tegas. (red/jef)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru