Share ke media
Hukum

Stop, Jangan Buang Bayimu!

30 Oct 2018 05:00:16839 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Digitalnews.id

Belum lama ini masyarakat Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan pemberitaan pembuangan bayi oleh seorang pelajar. Dikutip dari laman Kompas.com, Seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial ND (18) membuang bayinya di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Jumat (19/10/2018) tengah malam. 

Jenazah bayi laki-laki itu tersangkut di kloset dan ditemukan oleh Hasriani (21) petugas kebersihan bandara. Saat itu, Hasriani yang hendak membersihkan toilet A2 melihat ada darah tercecer di lantai dari arah kloset. Namun, usai menekan tombol flush kloset, sesosok bayi timbul. Kontan Hasriani kaget bukan kepalang, dan ia langsung berteriak. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Pihak Kepolisian, ND diketahui warga Jalan Jaraksari RT 9, Kelurahan Jaraksari, Wonosobo, Jawa Tengah. Ia juga masih tercatat sebagai pelajar kelas XII sebuah SMA di Wonosobo tersebut. Tersangka datang ke Balikpapan bersama orang tuanya dan dijemput kakak. Rencananya mereka akan pergi ke Sangatta, Kutai Timur, 270 km utara Balikpapan. 

(Dilangsir dari laman KlikBontang.com, 22/10/18) Menurut Kasat Reskrim Polres Balikpapan tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP ayat 2 jo pasal 307, dengan ancaman hukuman 9 sampai maksimal 12 tahun penjara. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tersangka sering menangis dan mengunci rapat mulutnya karena masih shock setelah perbuatannya terungkap. 

Aksi pembuangan bayi dikalangan remaja Indonesia tak terkecuali di Kaltim kini sangat memprihatinkan. Hal ini ditandai makin tingginya angka pembuangan bayi di jalanan sepanjang Januari 2018. 

Ind Police Watch (IPW) mengungkapkan, sepanjang Januari 2018 bayi yang dibuang di Indonesia sebanyak 54 bayi. (Dari laman Hidayatullah.com, 31/1/18) Pada tahun 2017, angka pembuangan bayi di Indonesia tergolong tinggi dalam sejarah, yakni ada 179 bayi yang dibuang di jalanan, 79 tewas, 10 masih bentuk janin dan 89 berhasil diselamatkan. 

Masih menurut IPW, Jawa Timur (Jatim) menempati posisi tertinggi dalam kasus pembuangan bayi di Januari 2018, dengan 15 kali kejadian. Pada bulan yang sama tahun 2017 lalu, Jatim juga menempati peringkat pertama dengan 9 kasus. Sidoarjo sebagai kabupaten terbanyak kasus pembuangan bayi di Januari 2018, yakni ada tiga kasus pembuangan bayi, disusul Malang yang ada dua kasus. Setelah itu Surabaya, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, Madiun, Ponorogo, Lamongan, dan Bangkalan masing-masing satu kasus. 

Hingga akhir Januari, Jakarta dan Jateng menempati urutan kedua paling banyak terjadinya pembuangan bayi, masing-masing dengan 6 kasus bayi dibuang; Sementara Jawa Barat di urutan ketiga, ada 5 kasus pembuangan bayi; Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan di urutan keempat, masing-masing ada 3 bayi dibuang di jalanan; Daerah kelima rawan pembuangan bayi adalah Jogja, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, masing masing 2 kasus pembuangan bayi; Sedangkan peringkat enam dari jumlah bayi yang dibuang di Banten, NTB, NTT, Kalteng, Sultra, dan Bali, masing-masing ada satu kejadian. 

Dengan Fakta tersebut, sangat menyedihkan sekaligus prihatin. Selain bayi tak berdosa yang kerap menjadi korban, menggilanya kasus pembuangan bayi tersebut sebagian besar disebabkan oleh hasil hubungan gelap dan pergaulan bebas. Fenomena seks bebas yang dilakukan oleh generasi muda telah melahirkan sikap nekat untuk menutupi kesalahan yang telah mereka lakukan.  Selain itu, masyarakat yang semakin kering iman membuat mereka tidak perduli dengan lingkungan sekitar. 

Lingkungan sekitar seakan menutup mata dan tidak mau ambil pusing jika melihat remaja yang berpacaran hingga hamil. Bahkan negara seakan abai terhadap pembinaan moralitas remaja. 

Akibatnya aktivitas pergaulan bebas semakin menjalar bak penyakit yang menular. Semua penyebab tersebut adalah dampak dari sistem yang diterapkan negara ini yaitu sekulerimse yang telah menjauhkan agama dari kehidupan. Ide kebebasan yang diusung oleh sistem ini, telah merusak moral, karena membolehkan manusia untuk melakukan apa saja termasuk mengejar hawa nafsu. Nilai-nilai sekular-liberal itupun sudah masuk ke tengah-tengah masyarakat lewat bacaan, tontonan, lagu-lagu, penyuluhan, dsb. 

Dalam pandangan Islam perzinaan adalah salah satu dosa besar. Bahkan sekadar mendekati zina pun dilarang, seperti ber-khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita dewasa tanpa mahram), bercumbu, merayu, dsb. Allah SWT berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”  (TQS al-Isra’: 32). Keharaman zina juga ditunjukkan dengan ancaman yang amat keras bagi para pelakunya. Allah SWT pernah memperlihatkan kepada Nabi SAW azab yang disiapkan bagi pelaku zina, sebagaimana sabdanya: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku. Lalu keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras. Aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka…” Kemudian aku dibawa. Tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar. Baunya sangat busuk. Pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita.” (HR Ibnu Hibban). 

Oleh karena itu, pencegahan pergaulan bebas pada remaja yang menyebabkan pembuangan bayi jangan dianggap remeh, harus secara masif dilakukan. Dimulai dari lingkungan keluarga, dimana orang-tua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. 

Nilai-nilai sekular-liberal melalui tontonan, bacaan dan penggunaan media digital pada anak-anak harus dicampakkan. Masyarakat harus memiliki kepedulian agar perbuatan maksiat, seperti perzinaan tidak terjadi. 

Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah SWT. Dan bagi negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat dan wajib menerapkan sistem yang dapat memberantas perzinaan dan berbagai sarana yang mengarahkan ke sana. Karena perbuatan zina telah nyata merusak kehormatan, mengakibatkan lahirnya lahirnya anak yang tidak dikehendaki, yang tidak jelas nasabnya, yang pada akhirnya para bayi yang tidak berdosa ditelantarkan, dibuang, bahkan tidak sedikit yang dimusnahkan. 

Telah jelas kerusakan yang diakibatkan oleh aturan hidup selain dari Islam. Sistem sekular-liberal telah nyata merusak kehidupan keluarga  dan menghancurkan masa depan generasi muda.  

Wallahu a’lam bisshawab *(Red/dr)

Ditulis / Kontributor : Ita wahyuni, S. Pd. I (Pemerhati Masalah Sosial)