Share ke media
Opini Publik

Stunting Masalah Sistemik, Tidak Akan Tuntas dengan Solusi Parsial

11 Dec 2023 12:31:08478 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : kalteng.antaranews.com - Stunting bisa diderita anak dari berbagai level ekonomi - 3 Februari 2023

Samarinda - Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengalokasikan dana sebesar Rp358 miliar pada tahun 2024 untuk menurunkan kemiskinan dan mempercepat penurunan angka stunting. Menurutnya, ini adalah bukti keseriusan Pemkab Kukar dalam menangani stunting, sehingga tidak ada alasan Kabupaten Kukar tidak bisa menurunkan angka stunting secara maksimal pada tahun 2024 (tribunkaltim.com, 9/11/2023).

 Rendi Solihin mengklaim bahwa penanganan stunting di Kukar sebenarnya sudah berjalan maksimal. Hal ini didasarkan pada data penurunan stunting pada tahun 2022, yaitu sebesar 14%. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Kartanegara (tribunkaltim.com, 9/11/2023).

Berdasarkan keberhasilan penurunan angka stunting pada tahun 2022 dan ditingkatkannya anggaran dana khusus untuk menangani masalah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kukar menargetkan angka stunting pada tahun 2023 ini akan turun lagi sebesar 1,09%, dan Kukar akan bebas stunting pada tahun 2024 mendatang (tribunkaltim.com, 9/11/2023).

Sedangkan untuk mengatasi masalah gagal tumbuh pada balita akibat stunting, Pemkab Kutai Kartanegara membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebanyak 477 tim. Tim ini beranggotakan bidan, kader pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), dan kader keluarga berencana (KB). Mereka bertugas untuk mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan keluarga yang memiliki balita. Mereka akan diberi pengarahan oleh TPK agar anak mereka tidak mengalami stunting (tribunkaltim.com, 9/11/2023).

Paradoks di Daerah Kaya SDAE

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan daerah yang kaya sumber daya alam dan energi (SDAE). Dilansir dari kukarkab.go.id, Kukar mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah dari beberapa sektor, mulai dari sektor pertambangan dan penggalian, sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, sektor konstruksi, serta sektor industri pengolahan. Dengan potensi besar ini, seharusnya masalah stunting dan kemiskinan tidak terjadi jika saja semua SDAE itu dikelola secara mandiri oleh pemerintah. Dimana hasilnya akan dialokasikan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.

Sayangnya, dalam sistem ekonomi kapitalisme, SDAE bisa dimiliki oleh siapa saja yang punya modal, baik swasta maupun asing. Dan sudah barang pasti, jika swasta apalagi asing yang mengelola, bukan lagi kepentingan rakyat yang dipikirkan, melainkan kepentingan individu dan kelompoknya. Meraih keuntungan sebesar-besarnya adalah tujuan mereka, dengan mengabaikan efek buruk yang akan dirasakan oleh warga setempat. Maka, lumrah kita temui banyaknya angka kemiskinan maupun stunting di daerah yang kaya SDAE.

Stunting merupakan masalah sistemik yang menyangkut berbagai aspek, mulai dari kesehatan, ekonomi, pendidikan, hingga pegaulan. Maka dibutuhkan solusi yang sistemik juga. Meskipun pemerintah telah menggelontorkan dana ratusan miliar, jika akar masalahnya -yaitu sistem ekonomi kapitalisme- tidak dicabut, maka mustahil akan tercapai zero stunting dan mengentaskan kemiskinan. Karena sudah menjadi fitrah sistem ekonomi kapitalisme membuat yang kaya makin kaya, dan yang miskin pasti ada.

Seyogyanya negara mengganti sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan SDAE dimiliki oleh swasta, dan mengembalikan kepemilikan SDAE kepada rakyat. Agar hasil pengelolaanya dapat dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga kemiskinan dan stunting tidak terjadi. Serta kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Islam Menyejahterakan

Negara dalam sistem Islam menjamin kebutuhan pokok warganya, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, serta kemanan. Bahkan jika masih cukup dana negara, maka kebutuhan sekunder pun akan dipenuhi oleh negara. Sumber dana untuk memenuhi kebutuhan warga tersebut berasal dari hasil pengelolaan SDAE oleh negara. Dimana hasilnya akan dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan warga.

Islam tidak memperbolehkan SDAE dimiliki oleh swasta apalagi asing. Hal ini berdasarkan dalil hadist Rasulullah SAW.

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, padang gembala, dan api. Harganya (memperjualbelikannya) adalah haram.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadist tersebut menjelaskan bahwa SDAE merupakan kepemilikan umum kaum muslimin atau warga negara dalam sistem Islam. Maka pengelolaannya adalah kewajiban negara, dan hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat secara umum.

Negara dalam sistem Islam juga menangani berbagai masalah secara sitemik, termasuk juga masalah stunting. Sehingga baik sistem ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan, dan sebagainya, akan dikondisikan agar tidak sampai terjadi stunting maupun kemiskinan. Hal ini merupakan kewajiban negara untuk menjaga kesehatan dan kebutuhan rakyatnya. Dan kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban atas penjagaan itu, Rasulullah SAW bersabda,

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia akan bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Wallahu a’lam.

Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep