Share ke media
Populer

Tangkal Radikalisasi Justru Deradikalisasi Terhadap Islam

14 Nov 2018 02:00:32954 Dibaca
No Photo
Inset : Photo Penulis - Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat), Ilustrasi : Karikatur berjudul Indonesia Terancam Terorisme Radikalisme karya Pramono Pramoedjo. (Sumber: Dok satuharapan.com)

Berbagai upaya dalam menjaga persatuan dan kesatuan terus dilakukan beberapa pihak, khususnya menangkal paham radikal. Seperti yang dilakukan beberapa forum di Kabupaten Berau. Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Datu Indera Safri melalui Seketaris Islam mengatakan, pihaknya selama ini menerapkan beberapa langkah untuk menangkal paham “radikalisme”, seperti menggelar pengajian dan memberikan pemahaman kepada semua kalangan. 

Mereka juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri orang yang terindikasi radikal. Ia juga menyebut, FKDM selalu memberi pembinaan terhadap berbagai kalangan supaya lebih memperdalam pengetahuan agama. Baik dengan cara melakukan pengajian rutin dan membuat majelis taklim setiap kamis malam.

Karena itu kami juga menghimbau kepada masyarkat apabila mendapati hal yang berbau radikalisme untuk secepatnya melaporkan minimal kepada pihak RT” (Berau.procal.com). Melihat faktanya seperti itu, tentu akan membuat setiap orang yang paham akan berpikir, terlalu berlebihan menyematkan kata radikal kepada seseorang begitu mudahnya, padahal bisa jadi di kalangan masyarakat sendiri banyak yang tidak paham apa itu “Radikalisme”. 

Radikal berasal dari kata radix yang dalam bahasa latin artinya akar. Jika ada ungkapan “Gerakan Radikal” maka artinya gerakan yang mengakar atau mendasar, yang bisa berarti positif atau negatif. 

Dalam kamus, kata radikal memiliki arti mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap radikal bisa tumbuh dalam entitas apapun, tidak mengenal agama, batas territorial negara, ras, suku dan sekat lainnya. Namun dalam konteks isu terorisme, pemaknaa radikal sangat stereotif, over simplikasi dan subyektif. 

Label radikal ini dilekatkan kepada individu atau kelompok muslim yang memiliki cara pandang serta sikap keberagaman dan politik yang kontradiksi dengan mainstream (arus utama). Dengan kategorisasi sebagai alat identifikasi. ”radikal” adalah orang atau kelompok yang memiliki prinsip-prinsip seperti menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya, akhirnya pemaknaan dan implementasi kontraterorisme melahirkan banyak korban dan umat Islam menjadi obyek sasaran.  Dimana saat ini Radikalisme selalu diidentikkan dengan Islam, kata radikalisme selalu dikaitkan dengan perjuangan menegakkan syariah dan Khilafah. 

Dakwah untuk menyampaikan ajaran Islam dianggap sebagai tindakan yang diskriminatif, rasis dan ‘fear label lainnya. Radikalisme pun menjadi kata politik yang cenderung multitafsir, bias, dan sering digunakan sebagai alat penyesatan atau stigma negatif lawan politik. 

Seperti penggunaan istilah “Islam Radikal” yang sering dikaitkan dengan terorisme, penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuan, skriptualis (hanya menuju pada teks) dalam menafsirkan agama, menolak pluralitas (keberagaman) dan julukan-julukan yang dimaksudkan untuk memberi kesan buruk. 

Istilah radikal kemudian menjadi alat propaganda yang digunakan untuk kelompok atau negara yang bersebrangan dengan ideologi dan kepentingan Barat. Kelompok liberal berupaya untuk membuat definisi radikal itu menjurus pada kekerasan dan mengkaitkannya dengan teroris. 

Tujuannya, bila radikal itu dipandang menyatu dengan kekerasan maka masyarakat akan menjauhinya. Jika isu ini terus dibiarkan dan kita sebagai seorang muslim hanya diam dan tidak berbuat apa-apa, bisa dipastikan pada akhirnya umat tidak mampu menjadikan Islam sebagai akidah dan tentunya akan menghambat pada kebangkitan Islam serta membuat umat jauh dari pemahaman dan bersikap Islam yang kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Padahal sejatinya Islam adalah agama yang menjaga umat, bukan agama yang memecah umat. Sudah menjadi kewajiban kita bersama sebagai seorang muslim untuk mendakwahkan Islam, agar ajaran Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamin bisa diterima oleh seluruh manusia baik muslim maupun non muslim. Kewajiban Dakwah ini ada di (QS an-Nahl (16):125: QS at-Taubah(9):71)Wallahua’lam 

Penulis/Kontributor : Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)