Share ke media
Populer

Tekankan Pentingnya Kearsipan, Pemkab Kukar Minta Perangkat Daerah Laksanakan Sesuai Kaidah

27 Feb 2025 02:00:1161 Dibaca
No Photo
Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 bertema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025). (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya kearsipan dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana disampaikan Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat pada acara Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 bertema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025).

Taufik menjelaskan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pentingnya kearsipan itu sendiri, agar memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta kualitas yang meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya,” paparnya.

“Maka diharapkan kepada perangkat daerah yang belum melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik, tertib yang sesuai dengan kaidah kearsipan diharapkan Tahun 2025 lebih meningkatkan pencapaiannya,” sambung Taufik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, lanjutnya, nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi. Serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Kearsipan.

Untuk itu, Taufik menyebut dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik sehingga tercipta budaya tertib arsip yang berkesinambungan. Dalam hal ini pencipta arsip dan lembaga kearsipan didorong menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.

Pemkab Kukar, sebut Taufik, berterima kasih atas peran dan kerja pegawai kearsipan sehingga Pemkab Kukar pada Tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari ANRI dan Gubernur Kaltim di bidang kearsipan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Diarpus) Kukar Aji Lina Rodiah menyatakan, pengawasan kearsipan internal meliputi penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan. Setiap Perangkat Daerah wajib mempersiapkan bukti fisik dari 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) dan 2 Unit Pengolah (Bidang) sesuai dengan formulir ASKI. Dan Bidang yang ditunjuk untuk dilakukan audit yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Dan Penilaian Kinerja Aparatur.

“Tujuan dari Pengawasan Kearsipan itu sendiri yaitu mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan,“ sebutnya. (dn)