Share ke media
Politik

Terkait Dugaan Money Politic, PKBH Layangkan Somasi Ke Bawaslu Samarinda.

24 Apr 2019 05:01:19897 Dibaca
No Photo

SAMARINDA - Dugaan money Politic atau politik uang yang terjadi di Kota Samarinda terus menjadi sorotan. Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Samarinda melayangkan somasi  kepada Bawaslu Samarinda pada, Rabu (24/04/19)


Dugaan politik uang ini menyeret nama salah satu caleg DPRD Kaltim Dapil Samarinda berinisial SZ. Mulanya pada, Rabu (17/04) lalu, terangkap tangan dua orang berserta fom c6 dan uang tunai senilai 33,5 juta juga ditemukan pula surat dukungan di jalan pramuka Samarinda.


Bernard Marbun ketua PKBH Peradi Samarinda mengatakan Bawaslu harus transparan dalam penangan kasus itu, terlebih masyarakat secara luas mengetahui proses tangkap tangan itu.


“Bawaslu harus transparan dalam menangani kasus ini, mestinya ini menjadi pembelajaran hukum buat masyarakat,” ucap Bernard 


Dirinya menilai jangan ada kesan menutup nutupi, menurutnya dalam waktu 14 hari usai tangkap tangan harus sudah diproses.


“Masalahnya ini tangkap tangan.

Logika hukumnya, Mestinya bisa lebih cepat tanpa lagi proses seperti biasa,” ucapnya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam somasi itu PKBH hanya mengontrol Bawaslu dalam penegakan hukum.


“Kami hanya mengontrol, namun Ketika ada yang tidak beres maka Peradi siap tempuh jalur lain,” tegasnya


Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pemberi maupun penerima politik uang sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.


Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.


Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Fran)