Share ke media
Politik

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangungan Kolam Renang, Bumdes Kandilo, Ditahan Kejari Kutim

18 Jul 2024 10:43:00489 Dibaca
No Photo
Para Tersangka ketika, ketika digiring ke Rutan Sangatta.

Sangatta -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Kamis (18/7/2024) melakukan penahakan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan,  pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021. 

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta J, selaku pelaksana kegiatan.

Kejari Kutim Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Mikael F Tambunan, mengatakan penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan, selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang. 

Saat penahanan dilakukan, Mikael F Tambunan mengatakan, jika ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Dimana, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, mulai dari ahli kotruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, termasuk Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa,” Kata Kasi Pidsus Mikael F Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya

Dijelaskan,  MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sementara J selaku pelaksana kegiatan. Mereka bertanggunjawab atas pembangunan kolam renang yang menelan biaya senilai Rp2,47 miliar lebih, serta berdasarkan audit Badan pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) merugikan Negara Rp2,19 miliar. 

“Artinya total loss, karena bangunan yang ada, tidak memenuhi syarat kontruksi. Meskipun ada, tidak bisa dilanjutkan, karena tidak layak. Karena itu, oleh BPKP, dianggap bangunan itu tidak bernilai,  karena itu kerugianya sama dengan nilai proyek,”  jelas Tambunan.

Lebih lanjut, Mikael F Tambunan J sebagai kontrator pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA.  “Jadi ada perjanjian di notaris,  dimana J selaku pemegang kuasa pelaksana,” terangnya

Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini. “Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggunjawab,”bebernya

Atas perbuatnya, para tersangka disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Terkini