Samarinda - Tahun 2024 lalu menyisakan berbagai persoalan, di antaranya angka perceraian yang tinggi. Pada tahun 2025 ini kita berharap akan terjadi trend angka penurunan perceraian. Namun dengan melihat berbagai faktor penyebab perceraian yang semakin beragam, mampukah negara menjaga keluarga dari ancaman kerapuhan yakni perceraian?
Di Samarinda, judol alias judi online kini masuk faktor perceraian. Seribuan isteri gugat suaminya karena judol sehingga menduduki urutan ke empat penyebab perceraian. Paling mendominasi adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sedangkan urutan kedua, meninggalkan salah satu pihak. Urutan ketiga, di bagian ekonomi.
Dalam data rekapitulasi perkara Pengadilan Agama Kelas 1 A Samarinda yang diterima dan diputus tahun 2024, tercatat sebanyak 2.030 kasus perceraian yang masuk di pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.509 kasus cerai gugat, yakni gugatan dari istri kepada suami. Sementara 521 kasus lainnya adalah cerai talak suami kepada istri. (Kaltimpost, 17/1/2025)
Selain Samarinda, Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser selama 2024. Total ada 507 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.Jumlah perkara ini meningkat dibanding 2023 yang hanya ada 497 kasus.
Selanjutnya, Pengadilan Agama (PA) Tarakan merilis jumlah kasus perceraian di Kota Tarakan sepanjang tahun 2024, Rabu(22/1). Total jumlah pasangan yang bercerai ada 756 perkara dengan rincian 631 gugatan dan 125 permohonan.
Dari 631 gugatan yang masuk, berisi 447 cerai gugat dan 184 cerai talak.
Demikianlah beberapa daerah yang kasus perceraiannya tinggi. Persoalan ini tidak hanya lokal di sana, tetapi meluas hingga nasional. Sungguh tingginya perceraian membuat keluarga dalam ancaman kerapuhan. Trend perceraian merupakan persoalan global sehingga harus dicari akar persoalan dan solusi yang fundamental.
Sekularisme Biang Perceraian
Tidak dapat dipungkiri peran negara sangat penting agar individu siap dan mapan ketika bekeluarga. Dengan mengondisikan sistem pendidikan, media, ekonomi, sosial dstnya. Artinya surport sistem penting sehingga masing-masing individu mempunyai bekal ilmu sebagai suami atau isteri serta peran orang tua.
Sayangnya surport sistem saat ini tidak ada. Sistem sekuler kapitalis telah masuk dalam sendi-sendi kehidupan sehingga melahirkan sikap hedon, liberal, materialis, konsumerisme dan jauh dari agama. Sistem sekuler kapitalis juga melahirkan paham feminisme yang mendorong para perempuan menuntut hak sama terhadap laki-laki dalam bekerja. Akibat para perempuan meninggalkan kewajibannya sebagai istri dan ibu.
Kapitalis sekuler melahirkan paham liberalisme yaitu adanya kebebasan individu berpendapat, berperilaku, beragama dan kepemilikan. Dalam ranah sosial, salah satu contohnya individu bebas menentukan arah dan cara hidupnya sehingga hubungan laki-laki dan wanita tanpa batas.
Selanjutnya dalam bidang ekonomi, kebebasan kepemilikan membuat sumber daya alam yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi segelintir orang. Jurang kemiskinan tercipta, PHK, dan berbagai tindak kriminal lainnya.
Perceraian sebenarnya persoalan sistematis, namun akar masalahnya hanya satu yakni kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Negeri-negeri muslim meski mayoritas sayangnya aturan yang diterapkan bukan syariat Islam. Bahkan keluarga sebagai benteng terakhir telah berhasil diserang oleh musuh-musuh Islam. Peradaban Islam yang khas bermula dari keluarga ketika tidak tegak di atas dasar Islam maka akan membuka pintu syetan dan kehancuran sehingga berakhir dengan perceraian dan rusaknya peradaban.
Khilafah Benteng Keluarga Muslim
Rasulullah Saw bersabda: “Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari)
Khalifah berfungsi junnah (perisai) dan pelindung umat (akidah, kehormatan, harta, jiwa, keturunan) dalam hal ini termasuk keluarga. Khilafah adalah benteng keluarga dari perceraian.
Ditegaskan Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari)
Dalam kitab yang berjudul “Sistem Pergaulan dalam Islam” karya Syekh Taqiyudin an-Nabhani disebutkan seorang istri adalah sahabat bagi suaminya dan sebaliknya. Pergaulan keduanya adalah bukanlah hubungan kemitraan melainkan persahabatan. Persahabatan sejati yang akan memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain sehingga ketika menghadapi segala ujian kehidupan keduanya akan dapat bersabar.
Islam memandang bahwa pernikahan bukan sekedar penyatuan dua individu dan keluarga melainkan negara. Negara menyediakan lapangan kerja kepada suami sehingga bisa memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya.
Dalam kehidupan sosial negara akan menerapkan aturan pergaulan dalam Islam. Negara akan menutup tempat kemaksiatan, mengontrol media agar sesuai syariat Islam.
Dengan Khilafah ikatan rumah tangga akan kokoh. Sistem pergaulan dalam Islam mampu menjaga hubungan suami istri agar terhindar dari perselisihan dan perselingkuhan. Islam bukan hanya sekedar agama, jika diterapkan dalam kehidupan maka kehidupan keluarga akan sejahtera.
Beberapa prinsip penting ajaran Islam yang tidak pernah usang dan selalu relevan bagi keluarga harus dijadikan pegangan dalam kehidupan. Realisasi nilai keagamaan Islam ini tentunya akan berjalan jika negara menerapkannya dalam kehidupan. Di antaranya, pertama, Islam mempromosikan dan memuliakan pernikahan sebagai satu-satunya metode melestarikan keturunan.
Kedua, Islam menurunkan seperangkat hukum berkeluarga yang menata pembagian peran antara suami isteri, mengatur pola persahabatan diantara mereka. Ketiga, Islam menekankan betapa bergengsinya peran sebagai ibu. Keempat, tujuan berkeluarga dalam Islam adalah ibadah. Kelima, Islam memberikan fondasi keimanan dan ketawakalan akan rezeki sehingga tidak menggoyahkan pembagian peran dalam keluarga, yakni suami penanggung jawab jaminan nafkah.
Selanjutnya keenam, Islam menerapkan sistem ekonomi yang sehat dengan menolak model keuangan ribawi, melarang penimbunan kekayaan atau privatisasi SDA sehingga tidak akan terjadi kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan. Ketujuh, Islam mewajibkan penguasa negeri-negeri muslim untuk bersatu sehingga mampu menjamin ketahanan keluarga, kehormatan kaum ibu dan kemulian generasi.
Demikianlah Islam menjaga keutuhan rumah tangga, menjaga keluarga dari kehancuran termasuk perceraian. Islam mampu memberikan solusi dari tingginya perceraian. Islam pun menjaga dan menangkal suami isteri untuk terhindar dari perselisihan, perselingkuhan dan perceraian. Dengan sistem Islam maka individu kuat imannya, masyarakat sebagai kontrol amar ma’ruf nahi munkar, dan negara beserta seperangkat sistem akan menjadikan keluarga kokoh jauh dari perceraian.
Wallahu’alam.
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru