Samarinda – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pelatihan sertifikasi untuk sumber daya manusia (SDM) internal. Bertempat di Hotel Grand Verona Samarinda, pelatihan dibuka pada Selasa (12/11/2024).
Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R) Darma Gumawang menjelaskan, pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan di Perkim sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 tahun 2018. Yaitu terkait pekerjaan mensertifikasi, mengkualifikasi, mengklarifikasi dan meregistrasi pengembang perumahan yang diampu Dinas Perkim Kukar.
“Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman tentang standar kualifikasi dan sertifikasi perumahan, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM di internal Perkim,” terang Darma.
Pihaknya berharap dengan pelatihan ini dapat menghasilkan SDM yang kompeten. Khususnya dalam melaksanakan tugas sertifikasi, kualifikasi dan klasifikasi pengembang perumahan. “Sehingga pengembangan yang masuk bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sementara itu Asisten II Budang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kukar Ahyani Fadianur Diani yang membuka pelatihan mengakui tenaga SDM untuk mengklasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan selama ini memang belum banyak. Sehingga sangat tepat dengan diadakannya pelatihan ini.
Disampaikan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki peran khususnya dalam proses sertifikasi, kualifikasi dan registrasi khususnya bidang perumahan.
“Jadi ini tugas Pemerintah daerah melalui Dinas Perkim melaksanakan fungsi sertifikasi ini,” tegasnya. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru