Digital News - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I DPRD Kukar H Alif Turiadi, Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono, Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar H M Ridha Dharmawan melakukan Penandatanganan Kesepahaman DPRD Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar tentang Bantuan Hukum Perdataan dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Jumat (23/9/2022).
Acara Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung hangat dengan suasana penuh keakraban satu sama lain antar pihak Kejari Kukar yang dipimpin langsung oleh Kajari Kukar, Tommy Kristanto beserta jajaran dan juga dihadiri oleh perwakilan Anggota DPRD Kukar dari Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Komisi-komisi, Bapemperda, Banggar, Fraksi-fraksi hingga Badan Kehormatan (BK) beserta staf pejabat struktural Sekretariat DPRD Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan kerja sama ini sangat penting sekali mengingat banyak dan kompleks-nya urusan di DPRD, sehingga diharapkan dengan adanya kerjasama ini sedikit banyak bisa membantu tugas kedewanan.
“Terutama berkaitan masalah hukum, karena anggota DPRD yang ada ini tidak semuanya memiliki latar belakang hukum, oleh karena itu sangat penting sekali ada langkah-langkah yang kita tempuh seperti ini, artinya untuk katakanlah kalau memang ada masalah yang harus kita hadapi berkaitan dengan masalah hukum ya mungkin kita bisa minta pendapat bisa minta masukan dengan pihak kejaksaan karena MoU kita sudah bangun,” kata Rasid kepada awak media, Jumat (23/9/2022).
“Begitu juga kalau ada masalah-masalah yang lain khususnya kalau di Kukar ya banyak masalah lahan masalah PHK dan segala macam dan ini upaya kita dalam rangka untuk mencari solusi terhadap persoalan-persoalan seperti itu,” imbuhnya.
Politikus Golkar ini berharap apa yang dilakukan hari ini sesuai dengan harapan bersama, baik lembaga DPRD maupun harapan bagi lembaga Kejaksaan, khususnya dalam kaitannya untuk membantu tugas kedewanan yang ada di Kutai Kartanegara.
Diwaktu yang bersamaan, Kajari Kukar, Tommy Kristanto menjelaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam rangka memaksimalkan tugas fungsi kejaksaan yang memang harus dilaksanakan.
“Nanti implementasinya kita bisa bertemu lagi lah dengan teman-teman DPRD karena seperti yang saya katakan tadi, kami bisa bergerak kalau memang ada mandat, ada kuasa dari ketua, ada permohonan supaya lebih jelas, tanpa itu kita tidak bisa apa-apa, tapi kami berharap juga nanti dalam perjalanannya walaupun tidak ada pertemuan ya kami bisalah komunikasi koordinasi informal mungkin dituangkan didalam formalnya,” jelasnya.
Tommy berkeyakinan untuk persoalan hukum tentunya tidak bisa dihindari, terlebih untuk lembaga sebesar DPRD Kukar ini, meskipun demikian pihaknya tetap berharap supaya kedepan tidak ada permasalahan hukum yang ada.
“Saya yakin kalau permasalahan hukum perdata pasti ada, pasti banyak jadi bukannya tidak mungkin oleh karena itu saya membaca peluangnya terutama Kukar ini masuk juga wilayahnya menjadi Ibu Kota Negara, jadi masalah-masalah akan banyak berhubungan masalah pertanahan, masalah tanah yang digugat dan segala macam, kami berharap tidak ada masalah, tapi kalaupun ada masalah kami sudah punya sarananya untuk melakukan bantuan hukum,” tegas Tommy (mur/hri)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru