DigitalNews.id - Samarinda- tidak selalu mulus, jalanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/6/2018), juga diwarnai dengan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu Provinsi yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari berbagai temuan Pengawas Pemilu baik tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan TPS, kali ini terjadi di TPS 54 yang berada di Kelurahan Sidodadi kecamatan Samarinda Ulu.
Informasi yang di himpun media ini dari saksi dan pengawas TPS mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran, dimana Mereka menyebutkan kalau di TPS setempat dari KPPS telah meloloskan seorang pemilih menggunakan dua Surat Suara. “Tadi ada satu orang dibolehkan oleh panitia membawa dua Surat Suara,” ungkapnya sambil memantau jalanya proses pemungutan suara. Tidak berselang lama informasi itu sampai kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam), Mereka bergegas langsung kelokasi kejadian.
Sempat terjadi perdebatan atas kejadian itu. Kepada Panwascam anggota panitia pelaksana TPS membenarkan kejadian itu. “Ia saya tadi mengiyakan,” paparnya kepada Panwascam.
Lebih lanjut dirinya yang diketahui bernama Achmad Rafii menjelaskan, “Yang coblos bapaknya, dia sekaligus membawa Dua Surat Suara, Karena anaknya yang minta, lokasinya jauh jadi diwakilkan,” ungkapnya lebih lanjut.
Mukhaedor anggota Panwascam yang berada dilokasi ditemani seorang rekanya yang didampingi Panwas TPS mengungkapkan bahwa hal semacam itu merupakan pelanggaran, sehingga itu menjadi temuan yang akan mereka tindak lanjuti. “Kami dari Panwas Hal seperti ini tetap jadi temuan, nanti akan dilaporkan lagi kepanwacam Dan ditindak lanjuti di Kota,” ujarnya. *(jr/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru