Share ke media
Hukum

Tragis, Tanah Masyarakat di Jalan Ringroad Ternyata Belum Dibebaskan

03 Nov 2021 02:00:511043 Dibaca
No Photo

Samarinda - Sekelompok masyarakat pemilik tanah yang di jadikan jalan lingkar - ring road lok bahu - Pangeran Suryanata yang saat ini diberi nama Jalan H Nusyirwan Ismail bersama-sama dengan Ormas Kedaerahan Kayuh Baimbai mendatangi Tim Hukum MHF dan Partners untuk memgadukan nasibnya yang telah hampir satu dekade belum mendapatkan ganti rugi akibat pembuatan jalan raya tersebut.

“Kebetulan kami sedang bersidang di PN Samarinda, jadi sekalian aja saya undang perwakilan masyarakat untuk diskusi disini (kantin PN), setelah berdiskusi dengan masyarakat dan menganalisis data yang mereka bawa, kami meyakini masyarakat pemilik lahan yang dijadikan jalan raya oleh pemerintah tersebut telah dirugikan, tanpa ganti rugi, pemerintah seenaknya membuat jalan bahkan sudah hampir 10 tahun mereka berjuang tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari pemerintah”, ujar Muhammad Husni Fahruddin Direktur MHF & Partners.

Berdasarkan Surat Sekot Samarinda nomor 180/1465/011.03 tertanggal 25 Oktober 2021 perihal tanggapan terhadap somasi, dijelaskan bahwa proyek jalan tersebut dilaksanakan oleh Dinas PU Kaltim sejak tahun 2012, Ketua pelaksana pengadaan tanahnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas SK Kanwil BPN Kaltim, untuk itu segala permasalahkan hukum yang terkait dengan pengadaan tanah/pembebasan lahan lebih tepat di tanyakan kepada kedua instansi tersebut.

Kami kuasa hukum masyarakat yang terdzolimi akibat tanah yang belum diberikan ganti rugi dalam waktu dekat akan melakukan upaya dan tindakan hukum terhadap personal atau institusi yang bertanggung jawab akan permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat kita akan minta audiensi dengan instansi terkait dan apabila tidak juga selesai, masyarakat berniat melakukan aksi demonstrasi yang didukung elementasi mahasiswa serta mengajukan ini parat yang berwenang baik secara perdata dan pidana, keluasannya luas sekali dan memakan korban ratusan masyarakat pemilik tanah, ini tentu saja ada bau yang tidak sedap, bisa kemungkinan berpotensi ada tipikor”, tegas husni yang akrab disapa dengan panggilan Ayub ini.