Share ke media
Populer

Tuntutan Pembagian PI Blok Mahakam Solusi Kukar

05 Jan 2019 03:00:48789 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Warga Kukar Demo Kantor Gubernur Kaltim. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Ribuan masa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Kutai Bersatu (KRKB) melakukan unjuk rasa pada Kamis 27 Desember 2018. Mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada dari titik kumpul jalan Kusuma Bangsa GOR Segiri, menuntut pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam sebesar 50 persen untuk Kukar (kaltimpost.com,27/12/2018). 

Masyarakat Kukar menilai wajar mendapat PI Blok Mahakam sebanyak 50 persen karena masih banyak desa tertinggal dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan masih banyak yang rusak. Masyarakat menagih janji Gubernur Kaltim Isran Noor yang akan membawa perubahan lebih baik bagi Kukar, menagih janji di masa kampanye bahwa Kukar akan mendapat PI 50 persen. 

Ketua tim perumus KRKB, Efri Novianto menyebut pembagian PI Blok Mahakam 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar, jauh dari rasa keadilan. Jadi perlu direvisi keputusan Gubernur sebelumnya. “Bagaimanapun penerima dampak akibat dari kerusakan lingkungan dari pengelolaan Blok Mahakam adalah Kab.Kukar sehingga wajar dan tepat jika presentasi pembagian PI masing-masing 50 persen”, urainya (korankaltim.com,27/12/2018). 

Menanggapi pendemo dari KRKB tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan akan meninjau ulang dan membicarakan bersama-sama dengan elemen yang ada. Untuk merivisi keputusan pembagian PI Blok Mahakam terdahulu maka Pemprov. bersama Pemkab Kukar akan menghadap (ESDM) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (kaltimpost.com). 

Demikianlah polemik pembagian PI Blok Mahakam, ada ketidak-adilan yang dituntut, ada kecemburuan dalam pembagian, ada janji yang ditagih, dan ada tuntutan komplain rakyat terhadap peraturan perundangan yang dibuat pemerintah. 

Mengapa polemik ini terjadi dan bisakah berakhir ketika tuntutan masyarakat dipenuhi? Apakah pemenuhan tuntutan pembagian PI Blok Mahakam oleh KRKB merupakan solusi permasalahan Kukar? Sehingga tidak ada lagi unjuk rasa dari masyarakat khususnya KRKB dan Kukar bisa sejahtera menikmati yang memang hak dan kebutuhannya. Pembangunan memang harus merata, kebutuhan suatu wilayah jika tidak tercukupi maka memang harus dipenuhi sesuai kebutuhannya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Kukar, sama halnya dengan wilayah lainnya. Pemerintah Pusat seharusnya memang harus memenuhi kebutuhan setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Jangan sampai ada kecemburuan wilayah karena perlakuan yang tidak adil, anggaran sedikit sehingga kebutuhan tidak terpenuhi. Apalagi kalau wilayah tersebut sebenarnya kaya, namun karena menyetor ke pusat lagi ditambah adanya kebijakan, peraturan dan undang-undang yang tidak berpihak ke rakyat semakin menambah persoalan lagi. 

Selain itu, kalau pemimpin pernah berjanji maka harus dipenuhi. Dan memang seharusnya pemimpin itu benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya jangan sampai rakyat merasa terzalimi. Kutai Kartanegara dikenal sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Timur yang kaya akan SDA, diantaranya, mineral, batubara, minyak dan gas bumi (migas). Data Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan, potensi migas daerah ini tersebar di Kecamatan Marangkayu, Muara Badak, Anggana, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja. Sementara untuk Blok Mahakam yang terletak di delta sungai Mahakam Kaltim merupakan situs penghasil gas terbesar di Indonesia. 

Meskipun produksi minyak dan gas berkurang drastis (sudah beroperasi 50 tahun), namun jumlahnya masih sangat signifikan bagi Indonesia. Namun sayangnya, dengan semua potensi migas yang begitu besar ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Kukar. Kekayaan alam yang dimiliki belum mampu mengentaskan kemiskinan. Inilah kondisi yang terjadi pada masyarakat Kukar. Kondisi ini melanda hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kekayaan alam yang melimpah ruah ternyata tidak mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan seluruh rakyat. Dan akar dari permasalahan tersebut disebabkan negara kita tidak memiliki visi bagaimana memanfaatkan SDA (diantaranya migas) untuk kepentingan rakyat. Negara justru menjadi alat Kapitalisme untuk menghisap dan mengeksploitasi kekayaan alam tersebut. 

Inilah  kapitalisme, yang kononnya merupakan isme terbaik, namun fakta yang dirasakan justru kezaliman yang ada. Berbeda halnya jika pengelolaan negara yang didasari dengan syar’i yang semata-mata hanya mengharap ridho Allah SWT. Sebagai penduduk mayoritas Muslim, seyogyanya kita semua meyakini bahwa pengelolaan segala aktivitas kehidupan secara syar’i akan mendatangkan kebaikan dunia sampai keakhirat kelak, pastilah membawa keberkahan dan ridho-NYA. 

Kita rasakan saat ini, dimana pengelolaan negara sentralisasi sedangkan sistem admistrasinya bersifat desentralisasi. Keuangan seluruh wilayah propinsi dianggap sebagai satu-satunya dan APBN-nya juga satu yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Jadi detail, karena pemenuhan kebutuhan perindividu bukan perpropinsi. Seandainya pemasukan suatu provinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan dari APBN sesuai dengan kebutuhan provinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya maupun tidak. Selanjutnya jika pengelolaan negara berdasarkan syar’i otomatis akan melahirkan sistem-sistem lainnya yang juga pasti tidak akan lepas dari tuntunan syar’i. 

Misalnya dalam sistem ekonomi Islam, khususnya dalam pengelolaan SDA maka menurut pandangan Islam, hutan, air dan energi yang berlimpah wajib dikelola oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. SDA termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara.

Dalam pengelolaan negara berdasarkan syar’iah akan ada struktur dan aparatur negara yang bertugas sebagai Qadhi Mazhalim. Qadhi mazalim adalah qadhi yang diangkat secara resmi oleh negara untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang terjadi, yang menimpa setiap orang yang di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kezaliman dilakukan oleh pemimpin negara sekalipun maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai. Qadhi mazalim memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kezaliman, termasuk memeriksa kezaliman aparatur negara bahkan penyimpangan pemimpin terhadap hukum, penyimpangan UUD, penyimpangan UU, dan seluruh hukum yang diterapkan pemimpin, termasuk jika ada komplain masyarakat terhadap peraturan administrasi. 

Sebenarnya masih banyak pembahasan yang dapat mengurai masalah jika sistem pendidikan, pergaulan dan sistem sanksi serta hukum diatur sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, sudah saatnya umat ini dengan berbagai komponennya menyatukan hati, pikiran, dan langkah untuk mengganti sistem kapitalisme dengan sistem yang sudah terbukti menjadikan kekayaan alam bisa dinikmati dan menyejahterakan seluruh rakyat baik muslim maupun non-muslim, yaitu sistem pengelolaan SDA yang berbasis syariah yang diterapkan dalam sistem pemerintah Islam. 

Permasalahan PI Blok Mahakam sebenarnya hanya merupakan bagian kecil saja, yang perlu diselesaikan dari akar yakni membuang jauh-jauh segala yang berbau kapitalisme dan segeralah menerapkan syar’iah dalam segala aktivitas kehidupan, sehingga berkah dan ridho Allah SWT selalu akan terlimpahkah kepada setiap insan di republik ini dan segala permasalahan akan terselesaikan dengan tuntas. Wallahu’alam… (*Red/dr)

Penulis : rahmi surainah