Drama Pemilihan Rektor universitas mulawarman kembali menguat, gonjang ganjing pasca dikabulkannya gugatan Dr Asnar pekan lalu.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan Dr Asnar. Membatalkan dua Surat Keputusan yang telah menjadi dasar Pemilihan Rektor Unmul periode 2018-2022.
Pengajuan Banding itu dibenarkan Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum juga sebagai Sekretaris panitia pemilihan rektor.
“ iya banding,” jelas Mahendra singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai langkah Unmul usai PTUN menganulir Pilrek pada Rabu (9/1/18).
Dirinya menyebut keputusan hakim harus diuji kembali sehingga ada upaya untuk banding.
Upaya banding tersebut telah dilayangkan Unmul pada Selasa kemarin (8/1).
Sebagaimana diketahui, Dr Asnar merupakan salah satu bakal calon rektor yang dinyatakan tidak lolos pada saat Pirek Lalu. Ia kemudian mengajukan gugatan lantaran menduga adanya kecurangan dalam proses Pilrek Unmul beberapa bulan lalu.
Kejangalan secara administrasi-pun menjadi materi gugatan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ini. Selain soal penyalahgunaan wewenang, Ia menjelaskan bahwa Pilrek Unmul yang telah terlaksana dengan banyak pelanggaran terutama ketidak patuhan terhadap aturan yang dikesampingkan.
“Secara administrasi tidak bisa menabrak aturan itu, apabila ada aturan yang lebih tinggi maka yang rendah harus dikesampingkan,” paparnya.
“Mekanisme pemilihan kemarin, mulai dari dasar hukumnya saja sudah salah. Seharusnya lembaga akademik seperti Unmul tidak boleh ada yang begitu,” Jelasnya kemudian.
Pada sisi lain, proses hukum yang berjalan kini terhenti lantaran ada banding yang dilakukan oleh pihak Unmul. Hal ini membuat putusan PTUN Samarinda atas Pilrek Unmul tersebut tertunda.
Senada dengan hal ini, Muhdar yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Unmul menilai putusan PTUN perlu di uji kembali. Dirinya menyebut Statuta merupakan konstitusi yang menaungi peraturan lain yang ada di Unmul, termasuk Pilrek yang ia sebut bagian kecil dalam Statuta.
“Unmul masih menggunakan Statuta 2004, dan sampai sekarang Statuta itu belum ada pergantian. Artinya Statuta tersebut masih berlaku,” Ungkap Muhdar.
Sedangkan menggapi soal banding, Muhdar menjelaskan apabila pihaknya kalah di PTUN maka akan ada upaya banding ke MA.
“Jika pun kalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan pihaknya akan banding lagi di MA, baru bisa dilakukan eksekusi.” Tangkasnya. (Fran)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru