DigitalNews – Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada 25 Juli 2018 telah mengeluarkan Hasil Identifikasi Potensi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapat 199 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang teridentifikasi, tersebar di 11 Provinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota, dengan rincian sebaran sebanyak 30 Bacaleg Provinsi, 148 Bacaleg Kabupaten dan 21 Bacaleg Kota.
Yang menarik dari daftar tersebut, ternyata di Kalimantan Timur, juga terdaftar sebanyak 6 (enam) Bacaleg yang terindikasi Mantan Napi Tipikor, yaitu, 4 (empat) Bacaleg dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan 2 (dua) Bacaleg dari Kutai Barat (Kubar).
4 Bacaleg yang terdaftar di KPU Kukar adalah RS dan II dari Partai Hanura; Hj. M dari PAN; dan S dari PDI Perjuangan. Sedangkan 2 Bacaleg yang terdaftar di KPU Kubar adalah SU dari Partai Demokrat dan S dari Partai Gerindra.
Baca Juga : Verifikasi dan Validasi Data Bacaleg, KPU Kaltim, Banyak menemukan kejanggalan.
Sebelumnya praktisi hukum dari LBH Masyarakat Kaltim, Pajrianur, SH mengemukakan bahwa “Apabila dari hasil verifikasi dan validasi berkas Bacaleg yang dimasukan ke KPU tersebut secara jujur diinformasikan tentang statusnya, maka setelah diklarivikasi, maka KPU bisa menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, namun jika dengan sengaja menyembunyikan informasi dengan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau adanya pemalsuan data/dokumen didalamnya, maka hal tersebut sudah masuk perbuatan pidana sesuai Pasal 263, s.d Pasal 276 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.” Ujarnya.
“Dalam hal ini KPU Prov, Kab/Kota harus bersikap profesional, independen dan transparan dalam menetapkan DCS/DCT, dan segera menindak-lanjuti semua temuannya, baik secara administratif maupun pidana. Hal tersebut sangat penting untuk disikapi, mengingat ini menyangkut nasib rakyat banyak.” Tambahnya Fajrin, sapaan akrabnya.
Sebagai wujud partisipasi publik, sebagaimana dikemukakan Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim, Kamis (19/7/2018), dihimbau agar para Bacaleg bersikap jujur dan berintegritas dalam menyampaikan informasi, data dan/atau dokumennya, adalah sebaiknya segera saja mencabut berkas dan menarik diri sebagai Bacaleg apabila dirasa ada hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Peraturan Perundang-undangan. (*Red/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru