DigitalNews – Samarinda – Alhamdulillah Pesta Demokrasi Pilgub Kaltim, berjalan dengan aman dan damai, Pesta yang menelan biaya beratus-ratus milyard tersebut dengan segala dinamika yang ditimbulkannya sebentar lagi usai, namun dari catatan sejarah yang tertoreh, sampai saat ini masih meninggalkan pertanyaan besar dibenak masyarakat. Apa itu ?
Baca juga : Awang Tunjuk Hidung Paslon Yang Di Nilai Menggunakan Money Politic
Pada acara Forum Group Diskusi (FGD) yang dihelat Pemprov. Kaltim pada Senin, (02/07/2018) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, terungkap banyaknya masalah yang menimbulkan pesimistis seriusnya penyelenggara Pesta demokrasi Pilgub Kaltim “mau dan bisa” menyelesaikannya dengan baik dan terbuka.
Tidak kurang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), yang belakangan diminta hadir oleh Bawaslu Kaltim untuk mengklarifikasi ungkapannya tentang kentalnya nuansa kecurangan dan money politik dalam Pilgub Kaltim yang baru saja dilaksanakan, meski belakangan diberitakan AFI tidak bisa membuktikan dugaannya tersebut.
Namun beberapa peserta FGD juga mengungkapkan bahwa secara real laporan baik berupa pelanggaran Pemilu maupun pidana umum, sampai saat ini belum jelas juntrungannya. “Kami telah banyak menyampaikan laporan baik berupa pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu maupun Kepolisian atas dugaan Pidana Umum, misalnya seperti Penggunaan fasilitas negara (Bis Pemda Kukar yang dipakai untuk mengangkut para peserta kampanye di Loa Janan, Kukar), kasus penghinaan dan pelecehan kepada Paslon Nomor urut 1 di Medsos yang kami laporkan kepada Polresta Samarinda serta Perusakan Algaka, dan lain-lain, sampai saat ini kelihatannya Bawaslu hanya berfungsi sebagai pengawas saja, sementara fungsi penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya” ujar salah satu peserta FGD.
Baca Juga : Ironis, Fasilitas Negara dipakai Kampaye Pilgub. Apa tindakan Bawaslu?
Pesimistis penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Pemilu akan tuntas, terlihat dari keengganan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu/Panwaslu, mengungkap secara terbuka kepada publik, berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan ataupun yang menjadi temuan langsung Bawaslu/Panwaslu, sampai sejauhmana perkembangannya. “Jika tidak bisa diproses lebih lanjut, seyogyanya diungkapkan, apa alasan hukumnya sehingga harus dihentikan, apakan tidak cukup bukti, kadaluarsa, atau alasan hukum yang lain, Jangan ada kesan ditutup-tutupi” komentar salah satu peserta yang hadir di FGD saat itu.
Baca Juga : Preseden Buruk, Bupati Berau Harus Berurusan dengan Polisi.
Mengapresiasi kerja Panwaslu Kab. Berau melalui Gakumdunya, melaporkan dugaan tindak pidana Bupati Berau, Muharam yang belakangan oleh Polres Berau ditetapkan sebagai tersangka, meski sampai saat ini perkembangannya juga belum diungkap kepublik.
Baca juga : Akhirnya AnNur Lapor Polisi
Begitu juga kasus terhadap penghinaan dan pelecehan terhadap Paslon No. urut 1 di Medsos, terkait Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, meski Pihak Pelapor sudah mendapat jaminan dari pihak Polresta Samarinda, melalui surat No. B/775/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 bahwa laporan tersebut akan ditindak lanjuti, namun sampai saat ini perkembangan kasus tersebut juga belum jelas. (*red/dr)
Baca juga : Lapdu An-Nur diPolresta Samarinda, dipastikan lanjut
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru