Share ke media
Opini Publik

Vaksinasi Pelajar, Mampukah Jadi Solusi Penyakit Seks Menular ?

21 Oct 2024 10:48:0435 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : antaranews.com - Pasien HIV boleh vaksin COVID-19, ini syaratnya - 28 Januari 2021

Samarida - Para pembaca yang dirahmati Allah SWT. Barangkali bukan hal baru bagi kita selaku masyarakat bahwa aktifitas remaja bergaul dan berinteraksi dengan sebayanya semakin tidak terkendali dan tidak berbatas. Wajar saja, jika kemudian sebagai orangtua maupun petugas pendidik disekolah merasa cemas dengan anaknya dan kemungkinan terburuk yang bisa jadi dihadapi saat ini. Yakni terjebak pergaulan bebas ( baca - seks bebas ).

https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2385159194/cegah-kanker-serviks-murid-sd-divaksin-hpv-ini-kata-majelis-ulama-indonesia

Hal inilah yang mendasari diambilnya langkah pencegahan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU guna mengurangi kemungkinan penularan penyakit akibat seks bebas. Bahkan tak lupa pemerintah juga menyertakan pembagian alat kontrasepsi berupa kondom bagi pelajar SLTA.

Astagfirullahaladzim.

Ketua MUI PPU, Ustadz Abu Hasan Mubaroq menyatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar bertentangan dengan nilai-nilai agama islam. Tentu saja, bagaimana tidak. Jika alat kontrasepsi yang seharusnya diberikan kepada pasangan suami istri yang sah guna mengatur jarak kehamilan, justru diberikan kepada pelajar yang belum menikah. Untuk apa, bukankah dengan memberi informasi atau sekilas gambar saja sudah cukup jika sebatas edukasi pencegahan. Tidak perlu sampai memberikan secara cuma-cuma.

Solusi Praktis ala Kapitalis

Kebijakan pembagian kondom, maupun kebijakan memberi vaksin pencegahan penyakit seks menular. Merupakan bukti, lemahnya sistem sekuler kapitalis yang saat ini menjadi aturan dalam kehidupan masyarakat.

Paham sekuler menjadikan agama hanya sebagai formalitas, hanya mengatur di ranah peribadahan kepada Tuhan. Sementara urusan manusia dalam segala aspek diambil asas manfaat, kebaikan dinilai dari dihasilkannya manfaat sesuai kepentingan pihak terkait.

Maka kita tidak akan menemui kecuali jalan buntu dalam kapitalisme, karena sebuah kebijakan akan membuka sebuah jalan kemaksiatan yang baru. Sebagaimana yang dijalankan jika vaksinasi dan pembagian kondom masih tetap dijalankan. Yang akhirnya lahirlah pemikiran dimasyarakat, jika berbuat seks bebas selama aman, tidak tertular penyakit dan tidak hamil maka tidak akan menimbulkan masalah.

Islam tak sekedar agama

Yang perlu dipahami oleh masyarakat, terkhusus kaum muslim. Ialah pengertian dari islam itu sendiri sebagai sebuah mabda (ideologi). Tak hanya sebagai sebuah agama, karena islam yang bersumber dari Allah SWT selaku Pencipta manusia pun sebagai Pengatur urusan manusia.

Maka islam sangat lengkap dan mendetail dalam merincikan sebuah hukum perbuatan manusia yang dikenal sebagai akhamul khamsah. Yakni wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Kelima status perbuatan itulah yang mendasari aturan dalam islam. Dan perkara seks bebas pun memiliki hukum didalam islam, dimana aktifitas antara laki-laki dan perempuan pun ada aturannya yakni terpisah. Laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan bergaul dan berinteraksi secara bebas. Dan hanya diperbolehkan dalam hal yang dibenarkan syarak. Dalam hal pendidikan, kesehatan, muamalah, peradilan dan pernikahan.

Maka berdasar penjelasan diatas, aktifitas yang mengantarkan kepada perzinahan/seks bebas dilarang secara tegas. Sebagaimana dalil yang terdapat dalam Qur’an surah al Isra ayat 32 yakni “dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”, lalu dilanjutkan dengan hadist Nabi Muhammad SAW “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi)

Sangat jelas jika jalan menuju aktifitas perzinahan sudah ditutup, maka jika sampai terjadi perzinahan juga akan diterapkan sanksi yg tegas. Yakni hukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan dirajam hingga meninggal bagi pezina yang sudah menikah. Namun catatan besar nya adalah perlunya institusi negara dalam menerapkan islam sebagai sebuah sistem kehidupan, agar kemaksiatan dapat dihindari dan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Begitulah prinsip pengaturan aktifitas pergaulan didalam islam, ada standar yang disepakati yang mana ketika seorang muslim menjalankan kewajiban akan mendatangkan pahala, dan jika menjalankan keharaman maka akan menuai dosa. Maka muslim akan terikat dengan aturan tersebut sebab ketaatan kepada Allah. Sementara bagi masyarakat umum sebagai bentuk ketaatan kepada aturan negara yang menjaga kemuliaan manusia.

Oleh : Fitri Eka Artika (Pembina komunitas remaja SWIC Samarinda)