Share ke media
Politik

Warga Sanga-sanga Kembali Nyatakan Penolakan Atas Ijin Oprasi Pertambangan CV.SSP

04 Jan 2019 08:00:121307 Dibaca
No Photo
Pertemuan Warga dengan BLHK Kukar, DLH Provinsi, Dinas ESDM, DPMPSP Kaltim, Muspida dan lurah Sanga-Sanga Di Balai Kelurahan

Warga RT 24 Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali menyatakan penolakan terhadap ijin operasi CV. Sanga Sanga Perkasa (SSP).

Kamis (03/01/19) warga melakukan aksi demontrasi di balai pertemuan kelurahan Sanga-Sanga dalam, tepat saat pertemuan BLHK Kukar, DLH Provinsi, Dinas ESDM, DPMPSP Kaltim, Muspida dan lurah Sanga-Sanga.

Dalam aksinya, warga mendesak untuk dibatalkanya rekomendasi ijin lingkungan oleh DLH dan mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV. SSP.

Warga yang geram lantaran penolakan yang sudah berulang kali dilakukan tidak dindahkan, ditambah lagi ketika mengetahui bahwa DLH Kukar tetap memberikan rekomendasi ijin lingkungan kepada pihak CV.SSP.

“Warga jelas kesal karena DLHK Kukar tetap memberikan rekomendasi ijin lingkungan, padahal mereka juga tau kalau masyarakat menolak perpanjangan ijn operasi batu bara tersebut’’ Ungkap M.Zainury ketua RT 24 saat dikonfirmasi via telpon.

Sebelumnya, CV.SSP pernah melakukan aktivitas penambangan di area seluas 42,5Ha sejak 2004 dan berakhir pada tahun 2014 lalu. Bukannya melakukan reklamasi, perusahaan ini malah meningalkan lubang tambang.

Kini CV.SSP kembali melakukan perpanjangan ijin dan beroperasi kembali. Pada pertemuan, rabu (25/07/18) lalu bersama dinas ESDM, perusahaan telah dipaksa untuk menghentikan oprasi pertambangan mereka karena tidak memenuhi syarat dokumen perizinan. 

’‘Kami terkejut ketika dikabarkan bahwa DLH Kukar sudah mengelurkan rekomendasi ijin lingkugan, parahnya lagi pihak CV.SSP tidak mengijinkan DPMPTSP bertemu warga saat melakukan verifikasi faktual dilapangan, bahkan mereka ditekan perusaahaan untuk segera mengelurkan ijin, ada kami rekamanya,’’ jelas zainuri.

“Kadis DLHK Kukar akan melakukan evaluasi kembali pemberian rekomendasi ijin lingkungan,’’ Lanjutnya.

Warga menilai CV.SSP tidak komitmen dalam menjalankan usaha pertambangan, warga yang sudah terlanjur kesal mengaku tidak mau lagi mengulang kesalahan yang sama.

Pasalnya lahan eks tambang kini yang mulai menghijau, sudah dimanfaatkan warga dengan mengembangkan pertanian peternakan dan perikanan, dan mereka tidak ingin semua rusak karena oprasi tambang. (Jif/Han)