Digitalnews - Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial.
Menurutnya, undang-undang yang berlaku sudah cukup komprehensif dalam mengatur aspek-aspek yang terkait dengan hubungan antara perusahaan dan pekerja.
“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa penerapan undang-undang yang ada sejauh ini telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait, sehingga tambahan perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini.
Menurut Yan, optimalisasi penerapan undang-undang lebih disarankan daripada memperkenalkan regulasi baru yang mungkin dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.
Ia juga menyatakan bahwa, sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, dirinya berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi.
“Kami di DPRD akan selalu memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan dalam konteks pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan,” kata Yan.
Yan menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Ia berharap semua pihak dapat memahami bahwa regulasi yang ada sudah memadai dan fokus seharusnya dialihkan pada optimalisasi pelaksanaannya.
“Hal ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru