Kutai Timur – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyampaikan bahwa hingga saat ini, Perda Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal sebesar 80% dan tenaga kerja asing 20% di perusahaan-perusahaan Kutai Timur belum diterapkan secara optimal.
Perda tersebut, yang merupakan kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dan pihak buruh, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi tenaga kerja lokal dalam sektor industri. Yan menekankan pentingnya aturan ini untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kutim.
“Sampai sekarang, aturan 80:20 ini belum berjalan maksimal,” ungkap Yan dalam pernyataan kepada media.
Menurutnya, meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapannya masih terkendala di lapangan. Banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut, yang berpotensi menghambat partisipasi tenaga kerja lokal.
“Hal ini menjadi perhatian kami di DPRD untuk terus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban mereka,” tambahnya.
Yan berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah, perusahaan di Kutai Timur dapat segera melaksanakan ketentuan tersebut dan memberi manfaat langsung kepada tenaga kerja lokal. (SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru