Share ke media
Politik

28 nama di umumkan, Syarifudin Rusli kecewa keputusan Timsel calon anggota KPU

17 Nov 2018 02:00:41689 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik (Koran Kaltim Posted: 08/11/2018)

SAMARINDA- Tahapan penelitian berkas anggota KPU Kaltim telah usai, kini akan melaju tahapan selanjutnya yakni Computer Assited Test (CAT) di Kampus IAIN Samarinda pada Senin (19/11/2018) mendatang. 

Melalui surat bernomor : 08/PP.06.Pu/64Timsel/Prov/XI/2018 . Tim seleksi anggota KPU Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan nama calon KPU Kaltim periode 2018/2023 yang dinyatakan lolos pada penelitian administrasi berkas. 

Tim seleksi menetapkan 28 nama yang lolos dari 37 nama, dalam hal ini terdapat 9 nama dinyatakan gugur atau tidak lolos berkas. “Iya ada 9 nama calon yang tidak lolos salah satunya karena faktor administrasi tidak terpenuhi dan 1 orang peserta karena mengundurkan diri,” sebut Prof. DR. Susilo,M.Pd, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/18).

Guru besar asal Unmul ini juga menjelaskan hasil penelitian yang menyebabkan sembilan orang dinyatakan tidak lolos dalam penelitian berkas. Mereka diantaranya dua orang Incumben, termasuk juga sekretaris KPU. “Mohammad Taufik(Incumben) misalnya sebagai pengajar di Unmul, semestinya izinnya harus ditandatangani oleh rektor Unmul bukan Dekan, Syarifuddin Rusli semestinya izin atasan ditandatangi oleh Gubernur Kaltim, namun yang tanda tangan disini Pj. Sekda, sama halnya juga Viko Januardy (incumben), Kalau Achmad Husairi ijasahnya belum di legalisir, Yuli Fitrianto karena dia sebagai PNS, semestinya ada izin kalau dia kerja di Pemprov. harus Gubernur kalau dia kerja di kabupaten semestinya izinnya Bupati, C. Samuel semestinya Bupati Kubar yang tanda tangan tapi dia sekda, Irianto tidak melengkapi fotonya begitu juga Sukamto tidak ada tanda tangan dan bermaterai. Kalau Ana susanti Rahayu mengundur diri dengan menarik berkas pancalonan,” jelas Susilo.

Menurutnya Timsel bekerja sudah sesuai dengan PKPU 35 tahun 2015, segala persyaratan juga sudah seperti demikian. Bahkan dirinya menilai ada atau tidak ada gubernur bukan suatu alasan, terlebih waktu yang tersedia cukup panjang. “waktu yang diberikan kepada calon itu cukup panjang, semestinya mereka menyiapkan dari awal kalau mau maju sebagai anggota KPU Kaltim,” bebernya. 

Namun begitu Syarifudin Rusli salah satu Calon peserta seleksi anggota KPU Kaltim mengaku kecewa dengan keputusan Timsel mengugurkan dirinya pada tahap ini. 

Disebutnya, mestinya Timsel mempertimbangkan beberapa hal, apalagi sudah ada disposisi Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor yang menyatakan menyetujui dirinya mengikuti seleksi, ditambah surat keterangan dari Pj Sekda Provinsi Kaltim, Dr Hj Meiliana yang menerangkan surat izin resmi “Hanya saja belum di tanda tangani Gubernur, Karena sedang dalam tugas diluar daerah dan belum ada hingga sekarang,” tuturnya.

Dirinya mengaku bukan marah tetapi dirinya menilai semacam tidak dihargainya disposisi dari Gubernur ke Kepala BKD plus surat keterangan dari Sekda. “Jadi apa kasihan kita ini, apalagi nanti kalau ada datang surat begini tidak dihargai,” tutupnya. (*Red/Fran/dr)