Digitalnews - Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, memberikan penjelasan terkait tidak berjalannya dua program Multi Years Contract (MYC) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Program tersebut mencakup pembangunan Masjid AT-Taubah dan pembangunan pasar modern di Sangatta Selatan, dengan anggaran mencapai Rp 65 miliar,” bebernya.
Menurut Agusriansyah, tidak berhasilnya kedua program ini tidak dapat disimpulkan sebagai kegagalan, melainkan lebih kepada pertimbangan teknis yang harus dipenuhi dengan detail.
Dia menyoroti kompleksitas proses pembangunan yang melibatkan aspek-aspek hukum yang membutuhkan perhatian khusus.
“Program MYC tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai gagal, melainkan belum berjalan karena beberapa pertimbangan teknis yang detail. Itu bukan gagal, tapi mungkin ada pertimbangan teknis yang harus betul-betul detail karena bicara pembangunan karena ada implikasi persoalan hukum,” jelas Agusriansyah.
Agusriansyah menekankan pentingnya memenuhi berbagai persyaratan hukum dalam proses pembangunan, dan mengajukan bahwa pertanyaan-pertanyaan terkait hal ini harus diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai dinas teknis terkait.
“Ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses nah itu yang mungkin perlu ditanyakan di dinas teknik untuk terkait,” tambahnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru