Share ke media
Populer

Anak Perusahaan PHI Bangun Kerjasama Dengan Kejati Kaltim

29 Jan 2020 05:54:03958 Dibaca
No Photo
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pusat Komunitas Ridge Aula Pasir Komplek Perkantoran PHKT, di Balikpapan

SAMARINDA | Dalam rangka Mencegah munculnya sengketa hukum, anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Anak perusahaan tersebut adalah Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Chaerul Amir mengatakan dalam kerja sama ini kejaksaan berperan sebagai perantara negara.

“Kami meminta bantuan hukum baik litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (pengadilan luar), mewakili kepentingan hukum di bidang perdata perusahaan-perusahaan tersebut, dan memberikan pertimbangan, juga pendampingan hukum,” urainya, usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pusat Komunitas Ridge Aula Pasir Komplek Perkantoran PHKT, di Balikpapan, Senin (27/1/2020).

Kejaksaan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kedudukan untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi PHI dan anak perusahaannya, pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi ini menambah Bantuan aman untuk tugas-tugasnya di bidang migas, yaitu mencari minyak dan gas.

“Di mana kami kadang-kadang kadang-kadang meminta persetujuan dari mitra kerja, pihak asing, masyarakat, atau bahkan pemerintah daerah setempat,” kata Direktur Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Eko Sigit Sukadi.

Masalah yang kerap ditemui. Misalnya, nelayan memerlukan lahan tambaknya, atau rumpon yang dipasangnya di laut, dipasang pekerjaan seismik perusahaan.

“Tugas kami meminta masyarakat atau nelayan yang menuntut memiliki kedudukan hukum, yang memang menuntut persetujuan, bukan orang yang mengaku-ngaku nelayan untuk mendapatkan ganti rugi oleh karena itu kami akan memberikan bantuan hukum baik di pengadilan maupun di pengadilan luar, menyetujui perusahan terlibat sengketa,” ungkapnya.

Kesepakatan dengan anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia akan berjalan dalam jangka waktu dua tahun.

“Ini kali pertama dengan anak perusahaan PHI. Kerja sama itu oleh kejaksaan diberikan moril, mana kepentingan hukumnya itu bisa terakomodir atau ada masalah hukum bisa diselesaikan, ”tegasnya.

Kejaksaan akan memberikan pertimbangan hukum terhadap semua proses-hukum, termasuk yang terkait dengan perjanjian pihak ketiga.

“Itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan keamanan dalam melakukan kontrak kerja,” bebernya.

Dia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat melakukan pendampingan untuk menunjang perusahaan operasional. “Yang terpenting mengawal bagaimana menjadi perusahaan kelas internasional yang mencapai tujuan,” tukasnya.

Eko Sigit Sukadi mengatakan, perusahaan membutuhkan pendampingan hukum untuk keperluan negara. 

“Memang itu yang mendukung kita karena sebagai perusahaan negara harus menggunakan negara untuk meminta kita tunjuk kejaksaan,” imbuhnya. 

Dengan sinergi ini, Sigit berharap dapat membantu kelancaran operasional. 

(Hr).